Pengadilan Malaysia tunda sidang larangan kata Allah
Rabu, 05 Maret 2014 - 14:58 WIB
Pengadilan Malaysia tunda sidang larangan kata Allah
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan tertinggi Malaysia, menunda sidang gugatan dari kalangan gereja atas pelarangan penggunaan kata “Allah” untuk warga non-Muslim. Penundaan itu memicu demonstrasi di luar pengadilan pada Rabu (5/3/2014).
Larangan penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim di Malaysia, diputuskan pengadilan tingkat yang lebih rendah, pada Oktober 2013 lalu. Keputusan pengadilan itu mengalahkan keputusan pengadilan tahun 2009 yang membatalkan larangan tersebut.
Dampak keputusan pengadilan itu, membuat kalangan gereja di Selangor dan sekitarnya protes dan mengajukan gugatan ke pengadilan tertinggi, yang harusnya digelar hari ini. Namun, tujuh hakim yang memimpin sidang di Putrajaya, menunda untuk membacakan keputusan yang dinanti itu.
Pengacara pihak gereja, Cyrus Das, mengatakan kepada AFP, bahwa dia cukup yakin, hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Gugatan itu digagas oleh Pastor Lawrence Andrew, seorang editor Herald. ”Kasus ini menyangkut kepentingan publik yang besar,” kata Cyrus di pengadilan.
Pihak gereja berpendapat kata "Allah" telah digunakan selama berabad-abad dalam Al-kitab berbahasa Melayu. Larangan penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim di Malaysia memicu gejolak besar di negara itu, di mana beberapa waktu lalu, ratusan Al-Kitab disita aparat agama karena memuat tulisan “Allah” di dalamnya.
Di luar pengadilan, ratusan warga dari berbagai LSM mendukung larangan tersebut. ”Allah tidak dapat digunakan oleh orang luar (non-Muslim),” kata Rosli Ani, seorang aktivis LSM Muslim yang ikut demo.
Larangan penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim di Malaysia, diputuskan pengadilan tingkat yang lebih rendah, pada Oktober 2013 lalu. Keputusan pengadilan itu mengalahkan keputusan pengadilan tahun 2009 yang membatalkan larangan tersebut.
Dampak keputusan pengadilan itu, membuat kalangan gereja di Selangor dan sekitarnya protes dan mengajukan gugatan ke pengadilan tertinggi, yang harusnya digelar hari ini. Namun, tujuh hakim yang memimpin sidang di Putrajaya, menunda untuk membacakan keputusan yang dinanti itu.
Pengacara pihak gereja, Cyrus Das, mengatakan kepada AFP, bahwa dia cukup yakin, hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Gugatan itu digagas oleh Pastor Lawrence Andrew, seorang editor Herald. ”Kasus ini menyangkut kepentingan publik yang besar,” kata Cyrus di pengadilan.
Pihak gereja berpendapat kata "Allah" telah digunakan selama berabad-abad dalam Al-kitab berbahasa Melayu. Larangan penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim di Malaysia memicu gejolak besar di negara itu, di mana beberapa waktu lalu, ratusan Al-Kitab disita aparat agama karena memuat tulisan “Allah” di dalamnya.
Di luar pengadilan, ratusan warga dari berbagai LSM mendukung larangan tersebut. ”Allah tidak dapat digunakan oleh orang luar (non-Muslim),” kata Rosli Ani, seorang aktivis LSM Muslim yang ikut demo.
(mas)