KJRI: Ketut akan mendapatkan hak-haknya

Kamis, 20 Februari 2014 - 18:53 WIB
KJRI: Ketut akan mendapatkan...
KJRI: Ketut akan mendapatkan hak-haknya
A A A
Sindonews.com - Ketut Pujayasa, seorang warga negara Indonesia yang bekerjakerja di kapal pesiar Holland America, ditangkap FBI di Florida atas tuduhan memperkosa dan menyerang penumpang asal Amerika Serikat (AS) saat melakukan pelayaran.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston menyatakan, bahwa Ketut akan disidang pada 25 Februari mendatang. Pihak JKRI telah menunjuk Chantel R Doakes sebagai pengacara Ketut. Doakes akan membantu Ketut untuk menyampaikan pembelaannya di persidangan nanti.

Pihak KJRI sendiri sampai saat ini belum mendapatkan akses langsung ke Ketut. Pihak KJRI akan berusaha memberikan bantuan hukum agar semua hak-hak ketut dapat terpenuhi.

"KJRI juga berusaha untuk mendapatkan hak-hak Ketut atau kompensasi selama yang bersangkutan bekerja di kapal MS Nieuw Amsterdam," ungkap pihak KJRI dalam pernyataan persnya, Kamis (20/2/2014)

Sebelum insiden tersebut, wanita AS itu memanggil Ketut dengan kalimat kasar.”Tunggu sebentar, anak ****,” kata Ketut menirukan ucapan wanita yang namanya tidak dirinci FBI tersebut. Ucapan kasar itu ditujukan kepada Ketut saat dia mengetuk kamar wanita tersebut untuk mengantar sarapan.

“Ketut merasa ucapan itu menyinggung dirinya dan orang tuanya. Dia marah dan kesal pada hari itu,” kata Agen Khusus FBI, David Nunez, dalam sebuah laporan yang dirilis Daily Mail, semalam.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)