Panama bebaskan kapal Korut

Minggu, 09 Februari 2014 - 06:34 WIB
Panama bebaskan kapal Korut
Panama bebaskan kapal Korut
A A A
Sindonews.com – Sebuah kapal Korea Utara (Korut), Chong Chon Gang, yang telah ditahan aparat Panama sejak Juli 2013, akhirnya dibebaskan setelah membayar denda USD693 ribu. Demikian dinyatakan oleh Otoritas Terusan Panama, Sabtu (8/2/2014).

Dibebaskannya kapal Chong Chon Gang mengakhiri kasus aneh yang melibatkan tiga negara, Korut, Kuba, dan Panama. Kapal ini ditahan oleh aparat Panama karena menyelundupkan senjata era-Soviet, termasuk dua pesawat MiG-21 dari Kuba.

Turut pula diseludupkan, 15 mesin MiG dan sembilan rudal anti pesawat. Barang-barang ini diselundupkan di bawah 10 ribu ton gula.

Pekan lalu, Jaksa Panama telah menjatuhkan dakwaan terhadap 32 dari 35 awak kapal Chong Chon Gang. Saat ini, para pelaut Korut itu berada di bawah pengawasan petugas imigrasi Panama.

“Tiga awak dengan pangka tertinggi, termasuk Kapten kapal, telah dituduh melakukan perdagangan senjata,” kata jaksa Panama, seperti dikutip dari Reuters.

Jaksa menyimpulkan, ketiganya memiliki "keterlibatan yang jelas" dalam kasus penyelundupan ini. Keputusan jaksa didasarkan pada wawancara dengan awak dan terjemahan dokumen penting yang ditemukan di kapal.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5113 seconds (0.1#10.140)