Parlemen Turki setujui perketat kontrol internet

Kamis, 06 Februari 2014 - 23:53 WIB
Parlemen Turki setujui...
Parlemen Turki setujui perketat kontrol internet
A A A
Sindonews.com – Parlemen Turki telah menyetujui kontrol internet yang memungkinkan pemblokiran halaman sebuah website selama beberapa jam. Keputusan ini dikecam oleh kubu oposisi.

Seperti dilaporkan Reuters, Kamis (6/2/2014), dalam RUU disahkan pada Rabu malam, otoritas telekomunikasi Turki dapat memblokir akses ke materi yang dianggap “mengganggu” selama kurun empat jam tanpa perlu perintah pengadilan sebelumnya.

Pemerintah mengatakan, reformasi internet telah diajukan ke parlemen sebelum 17 Desember tahun lalu. Tetapi, baru diperluas dalam beberapa pekan terakhir. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi privasi individu.

"Peraturan terbaru bukanlah sensor dan bukan larangan," kata wakil Partai AK, Necdet Unuvar dalam komentar di situs pribadinya. "Itu adalah peraturan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan kehidupan pribadi," lanjutnya.

Namun, Undang-undang internet yang masih membutuhkan persetujuan dari Presiden Abdullah Gul ini, mendapat kecaman dari kubu oposisi. "Ini bertentangan dengan konstitusi. Larangan seperti ini ada pada saat kudeta dan belum mampu untuk menyembunyikan korupsi apapun," tegas Umut Oran, seorang wakil dari partai oposisi utama Turki, CHP.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2922 seconds (0.1#10.140)