Peneliti internasional ungkap kejahatan perang di Sri Lanka
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah laporan dari peneliti internasional mengungkapkan telah terjadi kejahatan eprang dalam perang saudara di Sri Lanka. Laporan itu juga menyebut, bahwa Pemerintah Sri Lanka telah menutupi kejahatan perang yang oleh PBB disebut korban tewas mencapai 40 ribu jiwa.
Tim peneliti internasional mengatakan, pasukan keamanan Sri Lanka secara sistematis menghancurkan situs pemakaman massal warga sipil.Laporan itu ditulis salah satunya oleh William Schabas, profesor hukum internasional di Universitas Middlesex.
Laporan itu juga menyerukan kepada PBB untuk meluncurkan investigasi independen terkait temuan tim tersebut. Selama ini, LSM dan media internasional di larang mengekspos perang saudara di Sri Lanka yang telah berlangsung sekitar 25 tahun. Perang itu melibatkan pasukan pemerintah dengan para militan Macan Tamil.
Dalam laporan itu disebut, kedua kubu sama-sama melakukan pelanggaran hukum internasional. Namun, penyelidikan oleh tim internasional menyatakan, pasukan keamanan Sri Lanka bertanggung jawab atas sebagian besar, termasuk penyiksaan, kekerasan seksual dan penghilangan paksa warga sipil.
Tim peneliti berisi para ahli hukum pidana internasional dan kejahatan perang. ”Itu membuat tim lebih sulit untuk membuktikan kejahatan, karena bukti telah hancur. Namun, di sisi lain ketika orang menghancurkan bukti tersebut, mereka menyadari bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang salah,” ujar Schabas, seperti dikutip al-Jazeera, Rabu (5/2/2014).
Tim peneliti internasional mengatakan, pasukan keamanan Sri Lanka secara sistematis menghancurkan situs pemakaman massal warga sipil.Laporan itu ditulis salah satunya oleh William Schabas, profesor hukum internasional di Universitas Middlesex.
Laporan itu juga menyerukan kepada PBB untuk meluncurkan investigasi independen terkait temuan tim tersebut. Selama ini, LSM dan media internasional di larang mengekspos perang saudara di Sri Lanka yang telah berlangsung sekitar 25 tahun. Perang itu melibatkan pasukan pemerintah dengan para militan Macan Tamil.
Dalam laporan itu disebut, kedua kubu sama-sama melakukan pelanggaran hukum internasional. Namun, penyelidikan oleh tim internasional menyatakan, pasukan keamanan Sri Lanka bertanggung jawab atas sebagian besar, termasuk penyiksaan, kekerasan seksual dan penghilangan paksa warga sipil.
Tim peneliti berisi para ahli hukum pidana internasional dan kejahatan perang. ”Itu membuat tim lebih sulit untuk membuktikan kejahatan, karena bukti telah hancur. Namun, di sisi lain ketika orang menghancurkan bukti tersebut, mereka menyadari bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang salah,” ujar Schabas, seperti dikutip al-Jazeera, Rabu (5/2/2014).
(mas)