Panama lepaskan 32 awak kapal Korut penyelundup senjata
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Panama telah membebaskan 32 dari 35 awak kapal Korea Utara (Korut) yang ditahan sejak tahun lalu karena menyelundupkan senjata melalui Terusan Panama.
Jaksa Agung Panama, Ana Belfon, mengatakan 32 awak kapal akan dideportasi. Sedangkan kapten dan dua perwira lainnya dari kapal kargo, Chong Chon Gang , akan terus ditahan sampai diadili atas tuduhan penyelundupan senjata.
Aparat keamanan Panama menghentikan kapal itu pada bulan Juli 2013. Mereka menemuka beberapa senjata yang diduga hendak diselundupkan ke kuba. Beberapa senjata itu, di antaranya, jet tempur MiG, bahan peledak, dan alat sistem anti - pesawat tempur. Senjata-senjata itu disembunyikan di bawah ribuan karung gula.
“Korea Utara akan membayar denda lebih dari setengah juta dolar untuk pembebasan kapal,” bunyi pernyataan Pemerintah Panama, seperti dikutip CNN, Jumat (31/1/2014). Pihak berwenang awalnya mengenakan denda USD1 juta kepada Korut atas pelanggaran itu.
Namun, Kementerian Luar Negeri Panama dalam sebuah pernytaan menyebut, denda dikurangi hingga sepertiganya.
Jaksa Agung Panama, Ana Belfon, mengatakan 32 awak kapal akan dideportasi. Sedangkan kapten dan dua perwira lainnya dari kapal kargo, Chong Chon Gang , akan terus ditahan sampai diadili atas tuduhan penyelundupan senjata.
Aparat keamanan Panama menghentikan kapal itu pada bulan Juli 2013. Mereka menemuka beberapa senjata yang diduga hendak diselundupkan ke kuba. Beberapa senjata itu, di antaranya, jet tempur MiG, bahan peledak, dan alat sistem anti - pesawat tempur. Senjata-senjata itu disembunyikan di bawah ribuan karung gula.
“Korea Utara akan membayar denda lebih dari setengah juta dolar untuk pembebasan kapal,” bunyi pernyataan Pemerintah Panama, seperti dikutip CNN, Jumat (31/1/2014). Pihak berwenang awalnya mengenakan denda USD1 juta kepada Korut atas pelanggaran itu.
Namun, Kementerian Luar Negeri Panama dalam sebuah pernytaan menyebut, denda dikurangi hingga sepertiganya.
(mas)