Dua WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia

Rabu, 29 Januari 2014 - 01:56 WIB
Dua WNI lolos dari hukuman...
Dua WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya yang diketuai oleh YA Dato Mohd Hishamudin Bin Mohd Yunus, membebaskan Frans dan Dharry Frully Hiu, WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/1/2014).

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pria Warga Negara Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010. Keputusan ini tidak terlepas dari upaya Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi dan Azura yang berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah tindakan membela diri.

Seperti dikutip dari situs resmi Kemenlu RI, tim pengacara menjelaskan, bahwa alasan tersebut berangkat dari korban yang secara tidak sah memasuki rumah di mana Hiu Bersaudara tinggal yang diduga akan melakukan perampokan.

Korban kemudian jatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu Bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga terjadi perkelahian. Hasil otopsi mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban adalah trauma karena benda tumpul. Tidak ditemukan luka-luka dalam dan hanya luka ringan di beberapa bagian tubuh, yang kemungkinan besar dapat juga disebabkan akibat korban terjatuh dari langit-langit rumah.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, tim pengacara berpendapat bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah membela diri sehingga harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Fakta persidangan juga tidak secara spesifik dan meyakinkan membuktikan penyebab utama kematian korban, melainkan hanya secara umum.

"Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana. KBRI Kuala Lumpur menghimbau rakyat Indonesia yang tinggal clan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan clan hukum yang berlaku di Malaysia, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," jelas Dubes Herman Prayitno.

KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses kepulangan Hiu Bersaudara ke Indonesia dan telah pula mempertemukan keduanya dengan lbunya dan Gubernur Kalimantan Barat usai persidangan. Selanjunya KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan Hiu Bersaudara dapat pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.
(esn)
Berita Terkait
8 Budaya Indonesia Pernah...
8 Budaya Indonesia Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik hingga Wayang Kulit
6 Budaya Indonesia yang...
6 Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik, Rendang hingga Reog Ponorogo
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Mengapa Lagu Indonesia...
Mengapa Lagu Indonesia Sangat Populer di Malaysia, namun Tidak Berlaku Sebaliknya?
WNI Pemegang Visa Jangka...
WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
Malaysia Larang Masuk...
Malaysia Larang Masuk WNI Pemegang Visa Jangka Panjang
Berita Terkini
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
3 jam yang lalu
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
4 jam yang lalu
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
5 jam yang lalu
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
6 jam yang lalu
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
6 jam yang lalu
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved