Dua WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia

Rabu, 29 Januari 2014 - 01:56 WIB
Dua WNI lolos dari hukuman...
Dua WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya yang diketuai oleh YA Dato Mohd Hishamudin Bin Mohd Yunus, membebaskan Frans dan Dharry Frully Hiu, WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/1/2014).

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pria Warga Negara Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010. Keputusan ini tidak terlepas dari upaya Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi dan Azura yang berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah tindakan membela diri.

Seperti dikutip dari situs resmi Kemenlu RI, tim pengacara menjelaskan, bahwa alasan tersebut berangkat dari korban yang secara tidak sah memasuki rumah di mana Hiu Bersaudara tinggal yang diduga akan melakukan perampokan.

Korban kemudian jatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu Bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga terjadi perkelahian. Hasil otopsi mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban adalah trauma karena benda tumpul. Tidak ditemukan luka-luka dalam dan hanya luka ringan di beberapa bagian tubuh, yang kemungkinan besar dapat juga disebabkan akibat korban terjatuh dari langit-langit rumah.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, tim pengacara berpendapat bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah membela diri sehingga harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Fakta persidangan juga tidak secara spesifik dan meyakinkan membuktikan penyebab utama kematian korban, melainkan hanya secara umum.

"Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana. KBRI Kuala Lumpur menghimbau rakyat Indonesia yang tinggal clan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan clan hukum yang berlaku di Malaysia, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," jelas Dubes Herman Prayitno.

KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses kepulangan Hiu Bersaudara ke Indonesia dan telah pula mempertemukan keduanya dengan lbunya dan Gubernur Kalimantan Barat usai persidangan. Selanjunya KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan Hiu Bersaudara dapat pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)