Terjerat kasus pornografi, bekas pejabat AS gantung diri
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mantan kepala staf senator Amerika Serikat (AS) yang ditangkap atas tuduhan pornografi anak pada bulan lalu ditemukan tewas gantung diri. Demikian keterangan pihak berwenang AS.
Jesse Ryan Loskarn , 35, adalah mantan kepala staf Senator Lamar Alexander dari Tennessee. Dia aktif menjabat sampai pada bulan Desember 2013 atau saat dia ditangkap petugas keamanan.
Ia dituduh memiliki usaha distribusi pornografi anak. “Untuk semua orang yang terlibat, ini adalah kisah sedih dan tragis dari awal sampai akhir,” kata Alexander, politisi dari Partai Republik AS dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip BBC, semalam.
Alexander memecat Loskarn setelah penangkapan terjadi. Korban diketahui aktif sebagai kepala staf yang bekerja untuk Alexander sejak tahun 2011 .
Anggota keluarga Loskarn, mengatakan kepada polisi, bahwa mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa di ruang bawah tanah di rumah orang tuanya Kamis lalu.
Jaksa di AS mendakwa Loskarn dengan tuduhan menawarkan DVD pornografi anak antara November 2010 hingga Maret 2011. Loskarn sejatinya telah menghadapi ancaman penjara hingga 20 tahun.
Jesse Ryan Loskarn , 35, adalah mantan kepala staf Senator Lamar Alexander dari Tennessee. Dia aktif menjabat sampai pada bulan Desember 2013 atau saat dia ditangkap petugas keamanan.
Ia dituduh memiliki usaha distribusi pornografi anak. “Untuk semua orang yang terlibat, ini adalah kisah sedih dan tragis dari awal sampai akhir,” kata Alexander, politisi dari Partai Republik AS dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip BBC, semalam.
Alexander memecat Loskarn setelah penangkapan terjadi. Korban diketahui aktif sebagai kepala staf yang bekerja untuk Alexander sejak tahun 2011 .
Anggota keluarga Loskarn, mengatakan kepada polisi, bahwa mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa di ruang bawah tanah di rumah orang tuanya Kamis lalu.
Jaksa di AS mendakwa Loskarn dengan tuduhan menawarkan DVD pornografi anak antara November 2010 hingga Maret 2011. Loskarn sejatinya telah menghadapi ancaman penjara hingga 20 tahun.
(mas)