Lawan Obama, biarawati di AS tolak pakai alat kontrasepsi
Sabtu, 25 Januari 2014 - 09:13 WIB

Lawan Obama, biarawati di AS tolak pakai alat kontrasepsi
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memenangkan gugatan para biarawati di AS yang menolak memakai alat kontrasepsi yang merupakan kebijakan Presiden Barack Obama. Kebijakan yang dianggap paksaan itu, diyakini bertentangan dengan keyakinan yang mereka anut.
Mahkamah Agung memutuskan, bahwa para biarawati Katolik di AS tidak perlu mematuhi kebijakan Obama. Kebijakan Obama itu sejatinya bagian dari program asuransi kesehatan. Salah satunya, kebijakan penggunaan alat kontrasepsi dan sterilisasi untuk masyarakat AS.
Kelompok The Becket Fund for Religious Liberty, yang merupakan komunitas para biarawati Katolik, memuji keputusan Mahkamah Agung itu. ”Kami sangat senang bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan ini untuk melindungi ‘Little Sisters’ (kalangan biarawati),” kata pengacara kelompok itu, Mark Rienzi, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Sabtu (25/1/2014).
”Pemerintah memiliki banyak cara untuk memberikan alat kontrasepsi kepada orang-orang. Tidak perlu memaksa biarawati untuk berpartisipasi,” lanjut dia.
Seorang juru bicara untuk Departemen Kehakiman AS menegaskan, putusan Mahkamah Agung itu belum final.”Perintah ini hanya berlaku untuk penggugat dan bukan merupakan keputusan pada manfaat dari kasus mereka,” bunyi pernyataan departemen itu.
Mahkamah Agung memutuskan, bahwa para biarawati Katolik di AS tidak perlu mematuhi kebijakan Obama. Kebijakan Obama itu sejatinya bagian dari program asuransi kesehatan. Salah satunya, kebijakan penggunaan alat kontrasepsi dan sterilisasi untuk masyarakat AS.
Kelompok The Becket Fund for Religious Liberty, yang merupakan komunitas para biarawati Katolik, memuji keputusan Mahkamah Agung itu. ”Kami sangat senang bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan ini untuk melindungi ‘Little Sisters’ (kalangan biarawati),” kata pengacara kelompok itu, Mark Rienzi, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Sabtu (25/1/2014).
”Pemerintah memiliki banyak cara untuk memberikan alat kontrasepsi kepada orang-orang. Tidak perlu memaksa biarawati untuk berpartisipasi,” lanjut dia.
Seorang juru bicara untuk Departemen Kehakiman AS menegaskan, putusan Mahkamah Agung itu belum final.”Perintah ini hanya berlaku untuk penggugat dan bukan merupakan keputusan pada manfaat dari kasus mereka,” bunyi pernyataan departemen itu.
(mas)