Natal, kakak adik buat uang palsu setara Rp 25 M di Inggris
Selasa, 14 Januari 2014 - 13:59 WIB
Natal, kakak adik buat uang palsu setara Rp 25 M di Inggris
A
A
A
Sindonews.com – Kakak dan adik keturunan India kompak mencetak uang palsu £ 1,3 juta atau setara Rp 25,4 miliar. Hebatnya, uang palsu itu mereka buat saat mengisi liburan Natal 2010 silam.
Mereka adalah, Rajiv Kumar dan Yash Mahey. Sedangkan alat pencetak uang palsu adalah milik pengusaha Amrit Karra dan Prem Karra, asal Walsall, West Midlands, Inggris.
Amrit Karra, 45, Prem Karra, 43, Kumar, 40, dan Mahey, 44 , menggunakan kertas khusus, tinta dan foil untuk memubuat uang palsu yang nyaris sempurna.
“Orang-orang yang melakukan pelanggaran jenis ini harus sadar, bahwa mereka dihadapkan pada hukuman penjara,” kata seorang hakim obligasi di Inggris dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Daily Mail, Selasa (14/1/2014).
“Produksi uang palsu mereka merusak seluruh perekonomian negara. Itu merusak seluruh integritas sistem mata uang,” lanjut dia. Mereka dijatuhi hukuman antara 4,5 tahun hingga tujuh tahun penjara.
Badan Kejahatan Nasional (NCA) Inggris, mengatakan perusahaan Karra memiliki kontrak bisnis yang sah. Tapi empat orang tersebut telah menggunakan komputer perusahaan untuk membuat uang palsu pada akhir 2010 dan awal 2011, yakni saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Mereka adalah, Rajiv Kumar dan Yash Mahey. Sedangkan alat pencetak uang palsu adalah milik pengusaha Amrit Karra dan Prem Karra, asal Walsall, West Midlands, Inggris.
Amrit Karra, 45, Prem Karra, 43, Kumar, 40, dan Mahey, 44 , menggunakan kertas khusus, tinta dan foil untuk memubuat uang palsu yang nyaris sempurna.
“Orang-orang yang melakukan pelanggaran jenis ini harus sadar, bahwa mereka dihadapkan pada hukuman penjara,” kata seorang hakim obligasi di Inggris dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Daily Mail, Selasa (14/1/2014).
“Produksi uang palsu mereka merusak seluruh perekonomian negara. Itu merusak seluruh integritas sistem mata uang,” lanjut dia. Mereka dijatuhi hukuman antara 4,5 tahun hingga tujuh tahun penjara.
Badan Kejahatan Nasional (NCA) Inggris, mengatakan perusahaan Karra memiliki kontrak bisnis yang sah. Tapi empat orang tersebut telah menggunakan komputer perusahaan untuk membuat uang palsu pada akhir 2010 dan awal 2011, yakni saat liburan Natal dan Tahun Baru.
(mas)