Hakim New York: Penyadapan AS legal
A
A
A
Sindonews.com - Seorang hakim di Distrik New York, Amerika Serikat, memutuskan, penyadapan global National Security Agency (NSA) AS legal. Putusan hakim New York itu berlawanan dengan putusan hakim federal di Washington yang memutuskan penyadapan NSA ilegal atau melanggar hukum.
Hakim di New York bernama William Pauley mengabaikan petisi dari American Civil Liberties Union, dengan alasan program penyadapan global penting untuk mencegah serangan teror al-Qaeda terhadap AS.
”Putusan pengadilan ini, bahwa program penyadapan metadata telepon secara massal oleh pemerintah adalah sah. Pengadilan telah memutuskan,” bunyi putusan hakim setebal 54 halaman yang diterbitkan di New York, kemarin, seperti dikutip Reuters, Sabtu (28/12/2013).
Menurut hakim Pauley, program ini tidak melanggar amandemen keempat UUD AS, karena bekerja di bawah pengawasan Kongres AS.
”Tidak ada bukti bahwa pemerintah telah menggunakan salah satu dari metadata penyadapan massal itu untuk tujuan apapun, selain mengggagalkan serangan teroris dan investigasi,” lanjut bunyi putusan hakim tersebut.
Putusan hakim Pauley berpihak kepada kepala mata-mata AS, yang selama ini membela penyadapan global NSA untuk menangkal serangan teroris. ”Seperti serangan 11 September 2001 yang mengerikan. Teknologi ini memungkinkan untuk mencegah operasi al Qaeda yang dilakukan dari jarak jauh.”
Sebelumnya, putusan hakim federal di Washington, yang menyebut penyadapan global NSA ilegal telah disambut positif oleh mantan kontraktor NSA, Edward Joseph Snowden. Menurut Snowden, putusan hakim di Washington benar, karena hak privasi setiap individu tidak bisa dilanggar. Terlebih penyadapan yang dilakukan NSA tanpa izin dari pengadilan.
Hakim di New York bernama William Pauley mengabaikan petisi dari American Civil Liberties Union, dengan alasan program penyadapan global penting untuk mencegah serangan teror al-Qaeda terhadap AS.
”Putusan pengadilan ini, bahwa program penyadapan metadata telepon secara massal oleh pemerintah adalah sah. Pengadilan telah memutuskan,” bunyi putusan hakim setebal 54 halaman yang diterbitkan di New York, kemarin, seperti dikutip Reuters, Sabtu (28/12/2013).
Menurut hakim Pauley, program ini tidak melanggar amandemen keempat UUD AS, karena bekerja di bawah pengawasan Kongres AS.
”Tidak ada bukti bahwa pemerintah telah menggunakan salah satu dari metadata penyadapan massal itu untuk tujuan apapun, selain mengggagalkan serangan teroris dan investigasi,” lanjut bunyi putusan hakim tersebut.
Putusan hakim Pauley berpihak kepada kepala mata-mata AS, yang selama ini membela penyadapan global NSA untuk menangkal serangan teroris. ”Seperti serangan 11 September 2001 yang mengerikan. Teknologi ini memungkinkan untuk mencegah operasi al Qaeda yang dilakukan dari jarak jauh.”
Sebelumnya, putusan hakim federal di Washington, yang menyebut penyadapan global NSA ilegal telah disambut positif oleh mantan kontraktor NSA, Edward Joseph Snowden. Menurut Snowden, putusan hakim di Washington benar, karena hak privasi setiap individu tidak bisa dilanggar. Terlebih penyadapan yang dilakukan NSA tanpa izin dari pengadilan.
(mas)