Pembelot Korut selundupkan narkoba ke Korsel
A
A
A
Sindonews.com – Jaksa Korea Selatan (Kosel) telah mendakwa sindikat narkoba yang terdiri dari empat pembelot Korea Utara (Korut). Mereka didakwa telah penyelundupan 600 gram methamphetamine senilai sekitar USD1,7 juta ke Korsel.
Menurut Jaksa di selatan kota Ulsan, Kamis (19/12/2013), narkoba itu berasal dari Korut dan diselundupkan ke Kanada, sebelum para tersangka memasuki Korsel. Narkoba itu tersembunyi dalam kompartemen baterai di sebuah laptop.
Ini adalah pertama kalinya, keseluruhan anggota sebuah sindikat adalah pembelot Korut. Selama ini, Korut memang telah lama dituduh sebagai pemain utama dalam perdagangan narkotika.
Choi Chang-ho, seorang Jaksa Korsel mengatakan, perdagangan narkoba kerap terjadi di Korut. “Distribusi metamfetamin telah menjadi umum di sana (Korut). Dan jika mereka tertangkap, mereka bisa lolos dengan itu dengan menyuap pihak berwenang," jelas Chang-ho, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Saat ini, ada sekitar 25 ribu warga Korsel yang telah membelot ke Selatan. Kini, jaksa tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui, apakah ada obat terlarang yang lebih telah diselundupkan sebelumnya.
Menurut Jaksa di selatan kota Ulsan, Kamis (19/12/2013), narkoba itu berasal dari Korut dan diselundupkan ke Kanada, sebelum para tersangka memasuki Korsel. Narkoba itu tersembunyi dalam kompartemen baterai di sebuah laptop.
Ini adalah pertama kalinya, keseluruhan anggota sebuah sindikat adalah pembelot Korut. Selama ini, Korut memang telah lama dituduh sebagai pemain utama dalam perdagangan narkotika.
Choi Chang-ho, seorang Jaksa Korsel mengatakan, perdagangan narkoba kerap terjadi di Korut. “Distribusi metamfetamin telah menjadi umum di sana (Korut). Dan jika mereka tertangkap, mereka bisa lolos dengan itu dengan menyuap pihak berwenang," jelas Chang-ho, seperti dikutip dari Channel News Asia.
Saat ini, ada sekitar 25 ribu warga Korsel yang telah membelot ke Selatan. Kini, jaksa tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui, apakah ada obat terlarang yang lebih telah diselundupkan sebelumnya.
(esn)