Tampar anak majikan, TKI dipenjara di Singapura

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:34 WIB
Tampar anak majikan, TKI dipenjara di Singapura
Tampar anak majikan, TKI dipenjara di Singapura
A A A
Sindonews.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, dihukum penjara di Singapura. Musababnya, TKI atas nama Dianawati, 25, itu menampar anak majikannya.

Daininawati, seperti diberitakan The Straits Times, kemarin, dihukum penjara selama dua pekan. Dia mengaku bersalah menampar pipi anak majikannya yang berusia tiga tahun sebanyak dua kali.

”Dianawati, mengaku bersalah menyebabkan anak itu luka memar di wajahnya,” tulis media Singapura itu. Insiden itu sejatinya terjadi 4 Juli tahun lalu, di sebuah flat di Commonwealth Drive.

TKI itu telah bekerja kepada majikannya sejak Desember 2011. Dia telah dipercaya untuk merawat anak majikannya selama beberapa bulan. Namun, Pada tanggal 4 Juli tahun lalu, majikan pulang dan menemukan beberapa luka di wajah anaknya.

Ketika ditanyakan, Dianawati sempat berbohong, dengan mengklaim anak itu jatuh dan melukai dirinya sendiri di toilet. Namun, anak tersebut mengaku, lukanya akibat ditampar Dianawati.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)