Uruguay, negara pertama yang legalkan ganja

Selasa, 10 Desember 2013 - 16:07 WIB
Uruguay, negara pertama...
Uruguay, negara pertama yang legalkan ganja
A A A
Sindonews.com – Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan warganya menanam, membeli dan mengkonsumsi ganja. Pelegalan itu terealisasi, setelah RUU tentang pelegalan ganja diloloskan senat pada Selasa (10/12/2013).

Aturan itu dibuat Pemerintah Uruguay, untuk menetapkan regulasi budidaya, distribusi dan konsumsi ganja. Serta ditujukan untuk merebut bisnis dari penjahat. Konsumsi ganja akan diizinkan bagi warga, dengan aturan setiap warga hanya boleh membeli maksimum 40 gram (1,4ons) setiap bulan dari apotek negara.

Itu pun tidak semua warga bebas membeli dan mengkonsumsi ganja. Yang diizinkan, hanya warga yang berusia di atas 18 tahun. Mengutip Reuters, dengan aturan itu, pemerintah akan memantau pembelian ganja bulanan warga.

Sedangkan untuk budidaya ganja, Pemerintah Uruguay menetapkan, setiap rumah hanya boleh menanam maksimal enam tanaman dan usia tanaman hanya dibatasi setahun atau menghasilkan ganja sekitar 480 gram (sekitar 17 ons).

Tak hanya itu, Pemerintah Uruguay juga mengizinkan warganya membentuk klub merokok ganja, dengan anggota 15 sampai 45 orang, dengan asumsi setiap klub menghasilkan 99 tanaman ganja saban tahun.

Pelegalan ganja itu, dianggap cara yang tepat untuk mengakhiri kekerasan akibat persaingan bisnis kokain. Selain Uruguay, sejatinya ada sejumlah negara yang membolehkan budidaya ganja, namun hanya untuk kepentingan medis. Negara –negara itu, antara lain, Kanada, Belanda dan Israel.

Presiden Uruguay, Jose Mujica, membela keputusan pemerintah itu. Sebab, selama ini pajak dan pasar ganja yang sudah ada justru dimanfaatkan penjahat. ”Kami telah memberikan pasar ini sebagai hadiah kepada para pengedar narkoba dan yang lebih merusak secara sosial daripada obat itu sendiri,” ujarnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)