CIA siksa tersangka teroris di penjara rahasia Polandia
A
A
A
Sindonews.com - Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat diketahui menginterogasi para tersangka teroris di sebuah penjara “hitam” yang lokasinya di rahasiakan, di Polandia. Para tersangka teroris selama menjalani interogasi itu juga mengalami siksaan.
Keterlibatan wilayah Eropa dalam sepak terjang CIA menjadi perhatian serius pengadilan HAM Eropa. Pengacara dua tersangka teroris yang saat ini ditahan di penjara Guantanamo, Kuba dan Polandia, menuduh CIA melakukan pelanggaran HAM. Pengacara itu mengatakan, para kliennya menjadi korban program CIA untuk diculik dan ditransfer ke negara-negara ketiga, salah satunya ke penjara rahasia di Polandia.
Terungkapnya jejak penjara khusus CIA di Polandia itu, menandai peran Eropa untuk pertama kalinya terlibat dalam program CIA.
Kedua tersangka teroris yang diinterogasi CIA, yang pertama adalah Abd al - Rahim al - Nashiri, 48, warga Arab Saudi. Dia menghadapi tuduhan teror di AS, karena diduga mendalangi serangan di USS Cole di pelabuhan Aden, Yaman tahun 2000 yang dilakukan al – Qaeda. Dalam serangan itu, 17 pelaut tewas dan 37 lainnya terluka.
Tersangka kedua, Abu Zubaydah, 42, warga Palestina. Dalam sebuah laporan, terungkap CIA menganggap al- Nashiri dan Zubaydah sebagai "tahanan bernilai tinggi", yang berarti mereka ditahan dalam kondisi ultra- aman di penjara rahasia Guantanamo yang dikenal sebagai Camp 7.
Kedua pria itu mengatakan, bahwa mereka kemudian dibawa ke Polandia pada bulan Desember 2002, di mana mereka ditahan dan mengalami interogasi yang keras di instalasi militer Polandia, di Stare Kiejkuty.
”Di sana, mereka menjadi sasaran waterboarding, dan mengalami stres berkepanjangan. Pelanggaran lainnya termasuk yang ditempatkan dalam kotak, dengan kebisingan ekstrim,” tulis ABC News, Selasa (3/12/2013), mengutip laporan dari pengacara dua tersangka teroris itu.
Zubaydah sendiri tidak pernah dituntut melakukan kejahatan. Mereka meminta pengadilan HAM Eropa mengutuk Polandia, karena terlibat dalam program pelanggaran HAM CIA.
Seorang mantan pejabat CIA mengatakan kepada The Associated Press, bahwa sebuah penjara di Polandia dioperasikan dari Desember 2002 sampai musim gugur 2003. Kelompok HAM Eropa percaya sekitar delapan tersangka teroris ditahan di Polandia, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, pria yang dituduh sebagai dalang yang menyerukan serangan 11 September 2001 terhadap menara WTC AS.
Sementara itu, Pemimpin Polandia pada tahun itu, Presiden Aleksander Kwasniewski dan Perdana Menteri Leszek Miller, yang saat ini tidak menjabat lagi, membantah keberadaan penjara rahasia di Polandia.
Keterlibatan wilayah Eropa dalam sepak terjang CIA menjadi perhatian serius pengadilan HAM Eropa. Pengacara dua tersangka teroris yang saat ini ditahan di penjara Guantanamo, Kuba dan Polandia, menuduh CIA melakukan pelanggaran HAM. Pengacara itu mengatakan, para kliennya menjadi korban program CIA untuk diculik dan ditransfer ke negara-negara ketiga, salah satunya ke penjara rahasia di Polandia.
Terungkapnya jejak penjara khusus CIA di Polandia itu, menandai peran Eropa untuk pertama kalinya terlibat dalam program CIA.
Kedua tersangka teroris yang diinterogasi CIA, yang pertama adalah Abd al - Rahim al - Nashiri, 48, warga Arab Saudi. Dia menghadapi tuduhan teror di AS, karena diduga mendalangi serangan di USS Cole di pelabuhan Aden, Yaman tahun 2000 yang dilakukan al – Qaeda. Dalam serangan itu, 17 pelaut tewas dan 37 lainnya terluka.
Tersangka kedua, Abu Zubaydah, 42, warga Palestina. Dalam sebuah laporan, terungkap CIA menganggap al- Nashiri dan Zubaydah sebagai "tahanan bernilai tinggi", yang berarti mereka ditahan dalam kondisi ultra- aman di penjara rahasia Guantanamo yang dikenal sebagai Camp 7.
Kedua pria itu mengatakan, bahwa mereka kemudian dibawa ke Polandia pada bulan Desember 2002, di mana mereka ditahan dan mengalami interogasi yang keras di instalasi militer Polandia, di Stare Kiejkuty.
”Di sana, mereka menjadi sasaran waterboarding, dan mengalami stres berkepanjangan. Pelanggaran lainnya termasuk yang ditempatkan dalam kotak, dengan kebisingan ekstrim,” tulis ABC News, Selasa (3/12/2013), mengutip laporan dari pengacara dua tersangka teroris itu.
Zubaydah sendiri tidak pernah dituntut melakukan kejahatan. Mereka meminta pengadilan HAM Eropa mengutuk Polandia, karena terlibat dalam program pelanggaran HAM CIA.
Seorang mantan pejabat CIA mengatakan kepada The Associated Press, bahwa sebuah penjara di Polandia dioperasikan dari Desember 2002 sampai musim gugur 2003. Kelompok HAM Eropa percaya sekitar delapan tersangka teroris ditahan di Polandia, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, pria yang dituduh sebagai dalang yang menyerukan serangan 11 September 2001 terhadap menara WTC AS.
Sementara itu, Pemimpin Polandia pada tahun itu, Presiden Aleksander Kwasniewski dan Perdana Menteri Leszek Miller, yang saat ini tidak menjabat lagi, membantah keberadaan penjara rahasia di Polandia.
(mas)