Pengadilan Saudi hukum mati penyerang konsulat AS

Senin, 25 November 2013 - 14:53 WIB
Pengadilan Saudi hukum...
Pengadilan Saudi hukum mati penyerang konsulat AS
A A A
Sindonews.com - Pengadilan di Arab Saudi telah menghukum mati satu orang yang terlibat dalam penyerangan Konsulat Amerika Serikat di Jedah pada 2004 lalu. Selain itu, 19 terdakwa lainnya dalam kasus itu dihukum antara 18 bulan sampai 25 tahun penjara.

Serangan Konsulat AS kala itu menewaskan sembilan orang. Sebagian terdakwa divonis hari ini (25/11/2013) dan besok. Demikian laporan Saudi Press Agency (SPA).

Dalam serangan 6 Desember 2004, lima militan, termasuk seorang pria dijatuhi hukuman mati kemarin, karena terlibat dalam serangan bom dan senjata yang menewaskan empat petugas keamanan Arab Saudi di luar gedung konsulat, dan lima staf lokal di dalam gedung konsulat AS.

“Tersangka nomor enam, dihukum (mati) karena terlibat dalam serangan yang menewaskan lima orang di dalam Konsulat AS, termasuk empat Muslim di luar konsulat. Dia juga terlibat dalam rencana serangan lain terhadap orang asing di Tabuk, utara Arab Saudi,” tulis SPA, yang dilansir Reuters.

Serangan itu dianggap oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari kampanye al-Qaeda untuk menggulingkan penguasa Saudi, yakni keluarga al-Saud.

Klaim itu juga diperkuat bocoran dokumenn WikiLeaks, bahwa serangan terjadi karena penguasa mengabaikan ancaman al-Qaeda. Sejak itu, Arab Saudi terus memerangi militan al-Qaeda, di mana sekitar 11 ribu telah ditahan sejak 2006 dengan tuduhan terkait kelompok yang didirikan Osama bin Laden itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7944 seconds (0.1#10.140)