KBRI larang WNI bermasalah hukum kunjungi China
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) China telah mengeluarkan peraturan hukum final baru terhadap warga negara asing yang berada di negara tirai bambu tersebut, Rabu (6/11/2013).
"MA China memutuskan, bahwa seluruh warga negara asing yang memiliki masalah hukum, diharuskan oleh pengadilan setempat untuk membayar denda dan kewajiban-kewajiban lainnya dan tidak diizinkan meninggalkan China sebelum mereka melunasi kewajibannya," demikian diungkapkan KBRI Beijing dalam keterangan tertulis kepada Sindonews.com, Kamis (7/11/2013).
Dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (WNI/BHI), KBRI Beijing menghimbau agar seluruh WNI menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku di China.
Sementara bagi WNI yang memiliki masalah hukum, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke China, agar terhindar dari ketentuan hukum baru tersebut, tanpa harus menghindarkan diri dari kewajiban-kewajiban yang telah diputuskan oleh pengadilan China.
"Bagi WNI yang memerlukan keterangan lebih lanjut harap menghubungi Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing melalui telepon: +86.10.653.113.8 atau faksimili:+86.10.653.253.68," kata Dyah R. Andrini, 2nd Secretary for Social-Cultural Affairs KBRI Beijing,
"MA China memutuskan, bahwa seluruh warga negara asing yang memiliki masalah hukum, diharuskan oleh pengadilan setempat untuk membayar denda dan kewajiban-kewajiban lainnya dan tidak diizinkan meninggalkan China sebelum mereka melunasi kewajibannya," demikian diungkapkan KBRI Beijing dalam keterangan tertulis kepada Sindonews.com, Kamis (7/11/2013).
Dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (WNI/BHI), KBRI Beijing menghimbau agar seluruh WNI menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku di China.
Sementara bagi WNI yang memiliki masalah hukum, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke China, agar terhindar dari ketentuan hukum baru tersebut, tanpa harus menghindarkan diri dari kewajiban-kewajiban yang telah diputuskan oleh pengadilan China.
"Bagi WNI yang memerlukan keterangan lebih lanjut harap menghubungi Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing melalui telepon: +86.10.653.113.8 atau faksimili:+86.10.653.253.68," kata Dyah R. Andrini, 2nd Secretary for Social-Cultural Affairs KBRI Beijing,
(esn)