Joged nyaris bugil, pria Saudi dipenjara & dicambuk 2.000 kali
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi telah menghukum empat orang hingga 10 tahun penjara dan 2.000 cambukan. Musababnya, mereka menari nyaris telanjang di depan umum.
Mengutip laman New Straits Times, Kamis (3/10/2013), dalam video yang di-posting di YouTube , beberapa pria tampak menari di atas kendaraan di provinsi ultra-konservatif, Qasim. Namun, dalam video, mereka tidak tampak telanjang.
Pengadilan di Buraydah, Ibukota Provinsi Qassim, menjatuhkan hukuman 10 tahun pejara dan cambuk 2.000 kali kepada satu terdakwa. Sedangkan, yang lainnya dihukum tujuh tahun penjara dan cambuk 1.200 kali.
Koran al- Sharq menulis, hukuman itu khusus untuk penari telanjang. “Keempatnya didakwa karena tuduhan menari di atas kendaraan, di depan umum dan di-posting video online. Hal itu, melawan norma dan melanggar moral masyarakat,” tulis media tersebut.
Parahnya, dua terdakwa di antaranya diidentifikasi sebagai pejabat keamanan. Arab Saudi menerapkan versi hukum syariah Isalam yang ketat, salah satunya, pembatasan dan pelarangan hiburan umum.
Mengutip laman New Straits Times, Kamis (3/10/2013), dalam video yang di-posting di YouTube , beberapa pria tampak menari di atas kendaraan di provinsi ultra-konservatif, Qasim. Namun, dalam video, mereka tidak tampak telanjang.
Pengadilan di Buraydah, Ibukota Provinsi Qassim, menjatuhkan hukuman 10 tahun pejara dan cambuk 2.000 kali kepada satu terdakwa. Sedangkan, yang lainnya dihukum tujuh tahun penjara dan cambuk 1.200 kali.
Koran al- Sharq menulis, hukuman itu khusus untuk penari telanjang. “Keempatnya didakwa karena tuduhan menari di atas kendaraan, di depan umum dan di-posting video online. Hal itu, melawan norma dan melanggar moral masyarakat,” tulis media tersebut.
Parahnya, dua terdakwa di antaranya diidentifikasi sebagai pejabat keamanan. Arab Saudi menerapkan versi hukum syariah Isalam yang ketat, salah satunya, pembatasan dan pelarangan hiburan umum.
(mas)