Kemlu: 2 tahun, 139 WNI diselamatkan dari hukuman mati

Rabu, 02 Oktober 2013 - 11:22 WIB
Kemlu: 2 tahun, 139...
Kemlu: 2 tahun, 139 WNI diselamatkan dari hukuman mati
A A A
Sindonews.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia, menyatakan, dalam tempo dua tahun ratusan WNI berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Kebanyakan mereka terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan para WNI dari ancaman hukuman mati adalahh menunjuk pengacara tetap di negara di mana kasus itu terjadi. Selain itu, juga dibuka Uni Kerja Khusus (UKK) di setiap negara yang membantu permasalahan WNI di luar negeri.

Mengutip pemberitaan di situs Kemlu RI, Rabu (2/10/2013), dalam tempo 2011–2013, sebanyak 139 WNI terbebas dari hukuman mati. ”Bahkan sebanyak 53 WNI bebas murni, yaitu 33 WNI di Malaysia dan 20 WNI di Arab Saudi, mereka telah kembali ke keluarganya masing-masing,” tulis Kemlu RI.

Kendati demikian, sepanjang tahun 2012 dan 2013 masih terdapat 163 kasus baru WNI yang terancam hukuman mati. Hingga saat ini tercatat 244 WNI di luar negeri, termasuk Walfrida Soik yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Dari jumlah tersebut lebih dari 80 persen adalah WNI yang terlibat dalam kasus perdagangan narkoba.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9287 seconds (0.1#10.140)