Cegah hukuman mati Wilfrida, 2 saksi dihadirkan di Malaysia
Rabu, 02 Oktober 2013 - 10:56 WIB
Cegah hukuman mati Wilfrida, 2 saksi dihadirkan di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Pemerintah Daerah Atambua, NTT, berhasil mendatangkan dua orang saksi ke pengadilan Malaysia. Dua saksi itu untuk mencegah hukuman mati yang mengancam TKI asal Atambua, Walfrida Soik, 18, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.
Kasus itu terjadi 7 Desember 2010 silam di Malaysia. Dua orang saksi tersebut adalah Kepala Desa Faturika Benyamin Moruk dan seorang Romo dari Keuskupan Atambua Gregorius Sainudin Dudy. Keduanya didatangkann khusus dari NTT dengan biaya pemerintah.
Mengutip pemberitaan di situs Kemlu RI, Rabu (2/10/2013), kedua saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian mengenai usia sebenarnya dari Walfrida Soik. ”Mereka akan membeberkan bukti akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala desa dan usia ketika Wilfrida dibabptis oleh romo tersebut,” tulis situs Kemlu.
Selain kedua saksi, Pemerintah RI melalui Pemda Belu, juga mendatangkan kedua orang tua Walfrida Soik untuk bertemu langsung dengannya. Pembuktian usia sebenarnya Walfrida Soik diharapkan dapat menjadi peluang terlepasnya Walfrida dari ancaman hukuman mati.
Apabila terbukti bahwa Walfrida Soik masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian, maka sesuai dengan Akta Kanak-Kanak di Malaysia, ia tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan, hakim mengabulkan permohonan Tim Pengacara yang ditunjuk oleh Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur. Permohonan tersebut antara lain (1) hasil pemeriksaan usia sebenarnya dari Walfrida Soik melalui uji tulang, dan (2) hasil pemeriksaan ulang psikiatrik dan catatan tertulis (note of proceeding) dari persidangan sebelumnya.
Kasus itu terjadi 7 Desember 2010 silam di Malaysia. Dua orang saksi tersebut adalah Kepala Desa Faturika Benyamin Moruk dan seorang Romo dari Keuskupan Atambua Gregorius Sainudin Dudy. Keduanya didatangkann khusus dari NTT dengan biaya pemerintah.
Mengutip pemberitaan di situs Kemlu RI, Rabu (2/10/2013), kedua saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian mengenai usia sebenarnya dari Walfrida Soik. ”Mereka akan membeberkan bukti akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala desa dan usia ketika Wilfrida dibabptis oleh romo tersebut,” tulis situs Kemlu.
Selain kedua saksi, Pemerintah RI melalui Pemda Belu, juga mendatangkan kedua orang tua Walfrida Soik untuk bertemu langsung dengannya. Pembuktian usia sebenarnya Walfrida Soik diharapkan dapat menjadi peluang terlepasnya Walfrida dari ancaman hukuman mati.
Apabila terbukti bahwa Walfrida Soik masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian, maka sesuai dengan Akta Kanak-Kanak di Malaysia, ia tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan, hakim mengabulkan permohonan Tim Pengacara yang ditunjuk oleh Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur. Permohonan tersebut antara lain (1) hasil pemeriksaan usia sebenarnya dari Walfrida Soik melalui uji tulang, dan (2) hasil pemeriksaan ulang psikiatrik dan catatan tertulis (note of proceeding) dari persidangan sebelumnya.
(mas)