Lagi, pelaku pembunuhan & perampokan di Jepang dihukum mati

Kamis, 12 September 2013 - 13:21 WIB
Lagi, pelaku pembunuhan...
Lagi, pelaku pembunuhan & perampokan di Jepang dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Putaran ketiga eksekusi hukuman mati di bawah Kementerian Kehakiman Sadakazu Tanigaki telah dimulai. Hari ini, pemerintah Jepang mengeksekusi Tokuhisa Kumagai (73), yang terbukti bersalah melakukan aksi perampokan dan pembunuhan. Demikian diungkapkan Departemen Kehakiman Jepang, Kamis (12/9/2013).

Departemen Kehakiman Jepang mengatakan, Kumagai menjadi terpidana ke enam yang menjalani eksekusi mati, sejak diluncurkan oleh Perdana Menteri Shinzo Abe pada Desember tahun lalu.

Kumagai dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah menembak Fumio Shimizu (77), seorang pemilik restoran China hingga mati dan mencuri sebuah tas berisi uang tunai senilai 430 ribu Yen di Yokohama pada Mei 2004 lalu. Dua bulan kemudian, dia kembali melancarkan aksi perampokan di Stasiun Shibuya, Tokyo.

Namun, aksi tersebut tidak berjalan semulus aksi perampokan pertamanya. Kali ini, Kumagai gagal, dia tertangkap setelah tertembak dan mendapat luka serius.

Pada April lalu, saat putaran kedua eksekusi di bawah pemerintahan Abe digelar, Menteri Kehakiman Sadakazu Tanigaki, selaku pihak yang memerintahkan eksekusi, mengatakan, bahwa banyak warga percaya hukuman mati diperlukan di Jepang. Pemerintah Jepang sejauh ini mempertimbangkan dengan cermat sifat dasar penjatuhan vonis hukuman mati dari berbagai sudut pandang.

Jepang merupakan salah satu negara industri yang tetap mempertahankan tradisi hukuman mati, khusus bagi pelaku pembunuhan. Padahal, kelompok Amnesty International telah beberapa kali meminta pemerintah Jepang untuk menghapuskan hukuman gantung.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah Jepang, 80 persen penduduk mendukung pelaksanaan hukuman mati. Namun, kelompok Hak Asasi Manusia di Jepang mengatakan, hukuman tersebut sangat kejam. Menurut Departemen Kehakiman Jepang, tahun lalu Jepang telah mengeksekusi 137 narapidana, jumlah terbesar sejak hukuman eksekusi diberlakukan pada 1949 silam.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6154 seconds (0.1#10.140)