Pengadilan Mesir tunda persidangan Mubarak
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Minggu (25/8/2013), memutuskan untuk menunda pengadilan mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak, menjadi tanggal 14 September, atas tuduhan menghasut kekerasan dan membunuh demonstran.
Dipimpin oleh Hakim Mahmoud Kamel, Pengadilan Pidana Kairo memutuskan untuk menunda pengadilan ulang Mubarak, kedua putranya, Alaa dan Gamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adli, serta enam pembantunya.
Seperti dilaporkan Xinhua, Hakim memerintahkan untuk membentuk komite tripartite yang terdiri dari polisi, Angkatan Bersenjata, dan penyelidik forensik untuk meninjau bukti-bukti konkret tuduhan membunuh demonstran.
Pada pertengahan pekan lalu, setelah terbebas dari kasus korupsi, Mubarak diperintahkan oleh Wakil Penguasa Militer dan Perdana Menteri interim Hazem Beblawi untuk ditempatkan di dalam tahanan rumah. Mubarak memilih untuk ditempatkan di Rumah Sakit Militer Maadi, dan tahanan rumahnya akan dicabut setelah keadaan darurat berakhir.
Sejak 14 Agustus lalu, pemerintah sementara Mesir memang telah memberlakukan keadaan darurat selama satu bulan. Selain itu, diterapkan juga jam malam di sejumlah wilayah, termasuk di Ibu Kota Kairo.
Dipimpin oleh Hakim Mahmoud Kamel, Pengadilan Pidana Kairo memutuskan untuk menunda pengadilan ulang Mubarak, kedua putranya, Alaa dan Gamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adli, serta enam pembantunya.
Seperti dilaporkan Xinhua, Hakim memerintahkan untuk membentuk komite tripartite yang terdiri dari polisi, Angkatan Bersenjata, dan penyelidik forensik untuk meninjau bukti-bukti konkret tuduhan membunuh demonstran.
Pada pertengahan pekan lalu, setelah terbebas dari kasus korupsi, Mubarak diperintahkan oleh Wakil Penguasa Militer dan Perdana Menteri interim Hazem Beblawi untuk ditempatkan di dalam tahanan rumah. Mubarak memilih untuk ditempatkan di Rumah Sakit Militer Maadi, dan tahanan rumahnya akan dicabut setelah keadaan darurat berakhir.
Sejak 14 Agustus lalu, pemerintah sementara Mesir memang telah memberlakukan keadaan darurat selama satu bulan. Selain itu, diterapkan juga jam malam di sejumlah wilayah, termasuk di Ibu Kota Kairo.
(esn)