Pemerintah Inggris: Penahanan wartawan rekan Snowden sah

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:07 WIB
Pemerintah Inggris:...
Pemerintah Inggris: Penahanan wartawan rekan Snowden sah
A A A
Sindonews.com - Pihak berwenang Pemerintah Inggris pada Selasa (20/8/2013), mengatakan, penahanan sembilan jam terhadap wartawan Guardian, David Michael Miranda, 28, adalah sah dan legal. Wartawan asal Brazil yang merupakan mitra whistleblower NSA, Edward Snowden, sempat ditahan dengan dasar UU Anti-Terorisme.

David ditangkap, diinterogasi, dan ditahan selama sembilan jam Minggu lalu, saat melintasi Bandara Heathrow, London. Ia semula hendak pulang ke Rio de Janeiro dari Berlin. Penahanan itu, memicu ketegangan dan muncul desakan agar Pemerintah Inggris menjelaskan secara transparan.

Layanan Kepolisian Metropolitan (MPS) Inggris, dalam sebuah pernyataan, menyebut, interogasi terhadap wartawan berusia 28 tahun itu memang diperlukan dan sudah proporsional. MPS bahkan mengklaim, sudah menawarkan pengacara untuk mendampingi David Miranda.

”Tidak ada keluhan yang diterima MPS saat ini,” bunyi pernyataan MPS, seperti dikutip Reuters. David Miranda ditahan berdasarkan Pasal 7 UU Anti-Terorisme tahun 2000. UU itu memungkinkan polisi untuk memeriksa setiap orang yang bepergian melalui bandara maupun pelabuhan untuk memastikan orang tersebut terlibat rencana aksi teror atau tidak.

The Guardian, mempublikasikan artikel Glenn Greenwald, wartawan yang pertama kali menulis laporan dokumen penyadapan rahasia AS yang dibocorkan Snowden. Isi artikel itu berupa kekecewaannya terkait penahanan rekannya. Ia menekan Pemerintah Inggris untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.

Media Inggris itu juga mengatakan, bahwa pemerintah telah mengancam akan melakukan tindakan hukum, kecuali media itu menyerahkan dokumen yang didapat dari Snowden.

Sementara itu, pihak oposisi dari Partai Buruh Inggris ikut mendesak pihak berwenang untuk menjelaskan pengenaan UU Anti-Terorisme terhadap David Miranda. Oposisi itu juga mengkritik penggunaan UU tersebut yang dianggap mengganggu siapa pun yang terhubung dengan Snowden.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3394 seconds (0.1#10.140)