6 pembunuh bocah Malaysia dalam ritual usir setan didenda
A
A
A
Sindonews.com - Enam anggota keluarga yang membekap bocah Malaysia yang berusia dua tahun sampai tewas tidak dihukum penjara. Keenam orang yang mengklaim menjalankan ritual mengusir setan itu, hanya dikenai denda masing-masing 10 ribu ringgit (Rp31,5 juta).
Media setempat, pada Sabtu (3/8/2013), melaporkan pengenaan denda itu sengaja untuk menghindarkan para pelaku pembunuhan itu dengan hukuman penjara. Chua Wan Zuen, bocah perempuan dua tahun tewas setelah dibekap dengan selimut berjam-jam pada Agustus tahun lalu oleh delapan orang, termasuk orangtua bocah itu. Namun, yang dinyatakan bersalah hanya enam orang.
Sebuah pengadilan distrik di bagian utara negara bagian Penang, mendenda orang tua gadis itu, paman, bibi dan neneknya masing-masing 10 ribu ringgit. Mereka mengaku bersalah karena lalai dan menyebabkan kematian Chua.
Seorang sepupu korban didenda 5 ribu ringgit, dan satu lagi sepupunya yang lain tidak dikenai denda. Ketujuh orang itu, awalnya mengaku tidak bersalah tetapi dalam proses persidangan, mereka mengaku melakukan pelanggaran di rumah mereka di kota utara Bukit Mertajam.
Satu orang lagi, yakni seorang pembantu asal Indonesia, seperti dikutip The Star, tidak dikenai denda. Ia hanya diminta bersaksi atas pembunuhan bocah dari keluarga etnis China tersebut.
Pengadilan juga menambah denda untuk orangtua korban, masing-masing 5 ribu ringgit, atas tuduhan mengekspos anak mereka untuk kekerasan fisik.
Tindak kejahatan yang disengaja itu sebenarnya diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. Sedangkan kelalaian yang menyebabkan kematian sesorang diancam hukuman hingga dua tahun penjara. Jika keluarga itu tidak membayar denda, mereka bisa dipenjara tujuh bulan untuk orangtua korban, dan hukuman yang lebih ringan lagi untuk para pelaku lainnya. Pejabat pengadilan dan pengacara tidak bisa dihubungi pada Sabtu, untuk memberikan komentar.
Media setempat, pada Sabtu (3/8/2013), melaporkan pengenaan denda itu sengaja untuk menghindarkan para pelaku pembunuhan itu dengan hukuman penjara. Chua Wan Zuen, bocah perempuan dua tahun tewas setelah dibekap dengan selimut berjam-jam pada Agustus tahun lalu oleh delapan orang, termasuk orangtua bocah itu. Namun, yang dinyatakan bersalah hanya enam orang.
Sebuah pengadilan distrik di bagian utara negara bagian Penang, mendenda orang tua gadis itu, paman, bibi dan neneknya masing-masing 10 ribu ringgit. Mereka mengaku bersalah karena lalai dan menyebabkan kematian Chua.
Seorang sepupu korban didenda 5 ribu ringgit, dan satu lagi sepupunya yang lain tidak dikenai denda. Ketujuh orang itu, awalnya mengaku tidak bersalah tetapi dalam proses persidangan, mereka mengaku melakukan pelanggaran di rumah mereka di kota utara Bukit Mertajam.
Satu orang lagi, yakni seorang pembantu asal Indonesia, seperti dikutip The Star, tidak dikenai denda. Ia hanya diminta bersaksi atas pembunuhan bocah dari keluarga etnis China tersebut.
Pengadilan juga menambah denda untuk orangtua korban, masing-masing 5 ribu ringgit, atas tuduhan mengekspos anak mereka untuk kekerasan fisik.
Tindak kejahatan yang disengaja itu sebenarnya diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. Sedangkan kelalaian yang menyebabkan kematian sesorang diancam hukuman hingga dua tahun penjara. Jika keluarga itu tidak membayar denda, mereka bisa dipenjara tujuh bulan untuk orangtua korban, dan hukuman yang lebih ringan lagi untuk para pelaku lainnya. Pejabat pengadilan dan pengacara tidak bisa dihubungi pada Sabtu, untuk memberikan komentar.
(esn)