Pengadilan AS menghukum Castro penjara seumur hidup

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 11:07 WIB
Pengadilan AS menghukum...
Pengadilan AS menghukum Castro penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com – Ariel Castro, 53, bekas sopir bus sekolah di Ohio, AS, yang melakukan penculikan dan penyekapan terhadap tiga perempuan AS selama satu dekade, akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan AS, Kamis kemarin.

”Tidak ada tempat di dunia ini, bagi mereka yang memperbudak orang lain,” kata hakim yang mengadili Castro, Michael Russo, dikutip BBC.

Castro, yang dikenal sebagai penculik bengis, dipenjara seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat. Secara normatif, pengadilan AS menambah hukuman Castro menjadi 1.000 tahun.

Castro telah menculik dan menyekap tiga perempuan, yakni, Knight, 32, Amanda Berry, 27, dan Gina DeJesus, 23. Ketiga sandera berhasil diselamatkan pada Mei 2013 lalu, setelah salah satu dari mereka berhasil melarikan diri dari rumah Castro di Cleveland.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mendengar kesaksian para korbannya. Para korban mengaku dengan kondisi dibelenggu, Castro memperkosa mereka berulang kali.

Knight, menceritakan kebiasaan Castro. Salah satunya, adalah kebiasaan Castro pergi ke gereja saban hari Minggu, kemudian pulang ke rumah untuk menyiksa para sandera perempuan. Pada sidang sebelumnya, hakim juga mendengarkan kesaksian dari Barbara Johnson, salah satu petugas polisi yang menemukan para sandera.

Babara Johnson bercerita, ia dan petugas lain menggeledah sebuah rumah gelap. Berkat keberanian Knight yang menyalakan senter, para polisi berhasil menemukan para sandera. ”Knight berlari ke saya, dan memeluk petugas lain,” kata Johnson.

”Dan dia (Knight) hanya terus mengulangi kata-katanya; Anda telah menyelamatkan kita, Anda telah menyelamatkan kita,” ucap Johnson menirukan ucapan Knight.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8093 seconds (0.1#10.140)