AS tidak akan jatuhkan hukuman mati pada Snowden
A
A
A
Sindonews.com – Amerika Serikat (AS) tidak akan menjatuhkan hukuman mati bagi buronan intelijen AS, Edward Snowden. Demikian tertuang dalam surat dari Jaksa Agung AS, Eric Holder yang diperoleh AFP, Jumat (26/7/2013).
Holder mengatakan dalam surat yang ditujukan kepada rekan Rusianya, bahwa tuduhan yang dihadapi Snowden tidak membawa kemungkinan itu. “Dan, AS tidak akan menjatuhkan hukuman mati, bahkan jika dakwaan terhadap Snowden ditambahkan,” sebut isi surat itu.
Dalam surat yang tertanggal Selasa (23/7/2013), Holder menekankan kepada Menteri Kehakiman Rusia, Alexander Konovalov, bahwa Snowden tidak akan disiksa. "Penyiksaan adalah melanggar hukum di Amerika Serikat," tulisnya.
"Jika ia kembali ke Amerika Serikat, Mr Snowden akan segera dibawa ke pengadilan sipil yang diadakan berdasarkan Pasal III dari Konstitusi Amerika Serikat dan diawasi oleh Hakim Distrik Amerika Serikat," lanjut isi surat itu
Holder mengatakan, Washington yakin, jaminan ini menghilangkan alasan untuk menegaskan klaim Snowden, bahwa dia harus diperlakukan sebagai pengungsi atau diberi suaka sementara atau sebaliknya.
"Meskipun pencabutan paspornya pada tanggal 22 Juni 2013, Mr Snowden tetap menjadi warga negara AS," tulis Holder. "Dia memenuhi syarat untuk validitas paspor terbatas, baik untuk langsung kembali ke Amerika Serikat. Amerika Serikat bersedia untuk segera mengeluarkan paspor tersebut untuk Mr Snowden."
Holder mengatakan dalam surat yang ditujukan kepada rekan Rusianya, bahwa tuduhan yang dihadapi Snowden tidak membawa kemungkinan itu. “Dan, AS tidak akan menjatuhkan hukuman mati, bahkan jika dakwaan terhadap Snowden ditambahkan,” sebut isi surat itu.
Dalam surat yang tertanggal Selasa (23/7/2013), Holder menekankan kepada Menteri Kehakiman Rusia, Alexander Konovalov, bahwa Snowden tidak akan disiksa. "Penyiksaan adalah melanggar hukum di Amerika Serikat," tulisnya.
"Jika ia kembali ke Amerika Serikat, Mr Snowden akan segera dibawa ke pengadilan sipil yang diadakan berdasarkan Pasal III dari Konstitusi Amerika Serikat dan diawasi oleh Hakim Distrik Amerika Serikat," lanjut isi surat itu
Holder mengatakan, Washington yakin, jaminan ini menghilangkan alasan untuk menegaskan klaim Snowden, bahwa dia harus diperlakukan sebagai pengungsi atau diberi suaka sementara atau sebaliknya.
"Meskipun pencabutan paspornya pada tanggal 22 Juni 2013, Mr Snowden tetap menjadi warga negara AS," tulis Holder. "Dia memenuhi syarat untuk validitas paspor terbatas, baik untuk langsung kembali ke Amerika Serikat. Amerika Serikat bersedia untuk segera mengeluarkan paspor tersebut untuk Mr Snowden."
(esn)