Presiden Afghanistan setujui peraturan pemilu
A
A
A
Sindonews.com – Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, pada Sabtu (20/7/2013), menyetujui peraturan pemilihan umum. Tindakan ini mengurangi kekhawatiran, bahwa pemilihan presiden dan provinsi mendatang akan tertunda.
“Berdasarkan ayat 16 pasal 64 dari konstitusi Afghanistan, Presiden Hamid Karzai mengeluarkan dekrit presiden dan menyetujui undang-undang pemilu,” kata pernyataan yang dikeluarkan Kantor Urusan Administrasi dan Menteri Sekretariat Dewan.
Persetujuan ini dikeluarkan, setelah terjadinya perdebatan dan kontroversi selama beberapa hari. Menurut laporan media lokal, Parlemen Afghanistan menyetujui RUU hukum pemilu di bab 16 dan artikel 80 pada Senin (15/7/2013) dan mengirimnya ke istana presiden untuk ditandatangani oleh presiden.
Langkah ini merupakan tindakan kunci untuk menyelenggarakan pemilu presiden dan provinsi mendatang, yang ditetapkan akan berlangsung pada 5 April tahun depan. Selama ini, semua pemilu di masa lalu, diadakan hanya berdasarkan keputusan presiden.
Sebelumnya, pada pertengahan pekan ini, Karzai juga telah menandatangani undang-undang pemilu baru yang merinci peran dan struktur pengawas pemilu negara dan komisi pemilihan umum.
“Berdasarkan ayat 16 pasal 64 dari konstitusi Afghanistan, Presiden Hamid Karzai mengeluarkan dekrit presiden dan menyetujui undang-undang pemilu,” kata pernyataan yang dikeluarkan Kantor Urusan Administrasi dan Menteri Sekretariat Dewan.
Persetujuan ini dikeluarkan, setelah terjadinya perdebatan dan kontroversi selama beberapa hari. Menurut laporan media lokal, Parlemen Afghanistan menyetujui RUU hukum pemilu di bab 16 dan artikel 80 pada Senin (15/7/2013) dan mengirimnya ke istana presiden untuk ditandatangani oleh presiden.
Langkah ini merupakan tindakan kunci untuk menyelenggarakan pemilu presiden dan provinsi mendatang, yang ditetapkan akan berlangsung pada 5 April tahun depan. Selama ini, semua pemilu di masa lalu, diadakan hanya berdasarkan keputusan presiden.
Sebelumnya, pada pertengahan pekan ini, Karzai juga telah menandatangani undang-undang pemilu baru yang merinci peran dan struktur pengawas pemilu negara dan komisi pemilihan umum.
(esn)