Pengadilan Turki dakwa 22 orang terkait aksi protes massa

Minggu, 23 Juni 2013 - 03:01 WIB
Pengadilan Turki dakwa...
Pengadilan Turki dakwa 22 orang terkait aksi protes massa
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Turki pada Sabtu (22/6/2013), menjatuhkan dakwaan pada 22 orang atas dugaan peran mereka dalam protes anti-pemerintah massa sepanjang bulan ini. Pemerintah Turki menuduh para terdakwa telah bertindak atas nama kelompok “kelompok "teroris".

“Sebuah pengadilan di ibukota Ankara mengenakan dakwaan pada 22 orang dan memerintahkan mereka ditempatkan dalam tahanan atas tuduhan peran mereka dalam aksi demonstrasi,” sebut pernyataan Asosiasi Pengacara Kontemporer (PJK).

“Tiga orang lainnya yang juga ditangkap, telah dibebaskan. Tetapi, mereka berada di bawah pengawasan pengadilan,” lanjut pernyataan itu, seperti dikutip dari Xinhua. Secara keseluruhan, ada 46 orang yang menghadapi tuduhan terkait aksi protes anti pemerintah yang berlangsung selama tiga pekan berturut-turut.

Pemerintah Turki sendiri percaya, beberapa kekuatan asing dan lembaga internasional berada di balik aksi protes massa ini. Awal bulan ini, Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan menyalahkan "ekstremis domestik" dan "kekuatan asing" karena telah mengipasi para demonstrasi.
Menurut Daily News Turki, temuan awal dari penyelidikan oleh MIT, Departemen Luar Negeri dan lembaga negara lainnya, akan dibahas pada pertemuan Dewan Keamanan Nasional Turki dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)