Dikait-kaitkan aksi demo, Turki setujui pembatasan alkohol
A
A
A
Sindonews.com- Presiden Turki, Abdullah Gul pada Senin(10/6/2013) menyetujui RUU kontroversial yang membatasi penjualan dan iklan beralkohol. Demikian laporan kantor berita Anatolia, dikutip Xinhua, Selasa(11/6/2013).
Rencananya, keputusan presiden akan menetapkan aturan itu pada Selasa. ”Jika saya melihat masalah konstitusional (dalam RUU), saya akan melakukan apa yang diperlukan,” kata Gul.
Yang kontroversial, RUU anti-alkohol dipandang sebagai salah satu alasan mengapa demonstran nekat turun ke jalan sebagai bagian dari protes pembongkaran Taman Gezi di Istanbul, sekaligus untuk menyuarakan tuntutan mereka, termasuk meminta menghormati gaya hidup mereka.
Pada 24 Mei lalu, Parlemen Turki mengadopsi RUU yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), tentang pembatasan, penjualan dan pengetatan iklan minuman beralkohol.
Pengecer tidak akan lagi diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol mulai pukul 10.00-06.00 waktu setempat.
Segala macam kampanye iklan akan benar-benar dilarang, seperti promosi, kegiatan yang disponsori, festival dan hadiah gratis. Satu-satunya pengecualian hanya diberikan pada pameran internasional yang bertujuan untuk pemasaran minuman beralkohol.
Asrama mahasiswa, lembaga kesehatan, klub olahraga, berbagai lembaga pendidikan dan SPBU akan dilarang menjual alkohol. Meski lisensi sudah diperoleh untuk menjual alkohol tetap dijamin utuh, namun operasionalnya dibatasi hingga jarak 100 meter dari pusat pendidikan dan keagamaan.
Rencananya, keputusan presiden akan menetapkan aturan itu pada Selasa. ”Jika saya melihat masalah konstitusional (dalam RUU), saya akan melakukan apa yang diperlukan,” kata Gul.
Yang kontroversial, RUU anti-alkohol dipandang sebagai salah satu alasan mengapa demonstran nekat turun ke jalan sebagai bagian dari protes pembongkaran Taman Gezi di Istanbul, sekaligus untuk menyuarakan tuntutan mereka, termasuk meminta menghormati gaya hidup mereka.
Pada 24 Mei lalu, Parlemen Turki mengadopsi RUU yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), tentang pembatasan, penjualan dan pengetatan iklan minuman beralkohol.
Pengecer tidak akan lagi diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol mulai pukul 10.00-06.00 waktu setempat.
Segala macam kampanye iklan akan benar-benar dilarang, seperti promosi, kegiatan yang disponsori, festival dan hadiah gratis. Satu-satunya pengecualian hanya diberikan pada pameran internasional yang bertujuan untuk pemasaran minuman beralkohol.
Asrama mahasiswa, lembaga kesehatan, klub olahraga, berbagai lembaga pendidikan dan SPBU akan dilarang menjual alkohol. Meski lisensi sudah diperoleh untuk menjual alkohol tetap dijamin utuh, namun operasionalnya dibatasi hingga jarak 100 meter dari pusat pendidikan dan keagamaan.
(esn)