Penjara 2 tahun bagi penyangkal kejahatan Khmer Merah

Jum'at, 07 Juni 2013 - 16:31 WIB
Penjara 2 tahun bagi penyangkal kejahatan Khmer Merah
Penjara 2 tahun bagi penyangkal kejahatan Khmer Merah
A A A
Sindonews.com - Majelis Nasional Kamboja pada Jumat (7/6/2013), dengan suara bulat mengadopsi UU tentang kejahatan yang dilakukan selama kepemimpinan rezim Khmer Merah, 1975-1979. Demikian disampaikan Ketua Majelis Nasional untuk UU dan Keadilan, Pen Panha.

”Berdasarkan hukum, individu yang menolak untuk mengakui, mengurangi, menyangkal, atau menentang tentang kejahatan atau memuliakan kejahatan yang dilakukan rezim akan dipenjara antara enam bulan sampai dua tahun dan didenda antara USD 250 dan USD 1.000 (setara Rp 9 juta),” kata Panha.

Anggota senior Parlemen Partai Rakyat Kamboja, Cheam Yeap, mengatakan, penolakan terhadap kejahatan rezim Khmer Merah adalah penghinaan serius terhadap orang-orang yang kehilangan nyawa selama rezim itu berkuasa.

”Hukum tidak akan mempengaruhi kebebasan berekspresi, karena tidak hanya Kamboja saja yang memiliki undang-undang seperti ini, tapi 17 negara di seluruh dunia,” katanya.

Sebanyak 86 anggota Parlemen, dari Partai Rakyat Kamboja dan koalisi Partai Funcinpec, dengan suara bulat menyetujui UU itu. Sementara, 28 mantan anggota parlemen dari oposisi(25 anggota dari Partai Sam Rainsy dan tiga dari Partai Hak Asasi Manusia) tidak diundang dalam pengesahan UU itu.

Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen menyerukan pemberlakuan hukum itu pada Senin pekan lalu, setelah Wakil Presiden partai utama opisisi (CNRP) Kem Sokha, diduga mengklaim bahwa penjara Tuol Sleng Rezim Khmer Merah adalah tempat buatan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6450 seconds (0.1#10.140)