Nigeria nyatakan Boko Haram sebagai kelompok teroris
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Nigeria mendeklarasikan kelompok militan Islam Boko Haram sebagai kelompok teroris dan menyatakan keberadaan kelompok itu terlarang di Nigeria, Selasa (4/6/2012).
"Presiden Nigeria Goodluck Jonathan secara resmi telah menyetujui melarang keberadaan kelompok Boko Haram dan menyatakan kegiatan kelompok itu ilegal dan termasuk tindakan terorisme," ungkap pernyataan yang dikeluarkan kantor kepresidenan Nigeria.
Larangan tersebut juga berlaku pada dua kelompok Boko Haram, Jamaatu Ahlis-Sunna Liddaawati Wal Jihad dan kelompok Jama'atu Ansarul Muslimina Fi Biladis Sudan.
Dengan adanya larangan tersebut, maka setiap orang yang terkait dengan aktivitas kelompok itu secara hukum dapat dituntut dan dijatuhi hukuman denda.
Sebab, larangan terhadap kelompok itu termasuk dalam undang-undang pencegahan terorisme. Dalam UU tersebut, siapun pihak yang meminta ataupun memberi dukungan, termasuk dana ataupun logistik, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 20 tahun.
Seperti diketahui, kelompok militan Boko Haram bercita-cita mendirikan negara Islam di Nigeria. Guna mencapai tujuan mereka, pejabat keamanan dan umat Kristen Nigeria, serta penduduk muslim seringkali menjadi target serangan Boko Haram.
Kelompok militan ini sejak dua tahun lalu gencar melakukan serangan di berbagai wilayah Nigeria. Pemerintah Nigeria sendiri menganggap Boko Haram sebagai sumber ancaman bagi negara produsen minyak terkemuka di dunia itu, karena kerap melancarkan serangan bom di sejumlah gereja.
"Presiden Nigeria Goodluck Jonathan secara resmi telah menyetujui melarang keberadaan kelompok Boko Haram dan menyatakan kegiatan kelompok itu ilegal dan termasuk tindakan terorisme," ungkap pernyataan yang dikeluarkan kantor kepresidenan Nigeria.
Larangan tersebut juga berlaku pada dua kelompok Boko Haram, Jamaatu Ahlis-Sunna Liddaawati Wal Jihad dan kelompok Jama'atu Ansarul Muslimina Fi Biladis Sudan.
Dengan adanya larangan tersebut, maka setiap orang yang terkait dengan aktivitas kelompok itu secara hukum dapat dituntut dan dijatuhi hukuman denda.
Sebab, larangan terhadap kelompok itu termasuk dalam undang-undang pencegahan terorisme. Dalam UU tersebut, siapun pihak yang meminta ataupun memberi dukungan, termasuk dana ataupun logistik, akan dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 20 tahun.
Seperti diketahui, kelompok militan Boko Haram bercita-cita mendirikan negara Islam di Nigeria. Guna mencapai tujuan mereka, pejabat keamanan dan umat Kristen Nigeria, serta penduduk muslim seringkali menjadi target serangan Boko Haram.
Kelompok militan ini sejak dua tahun lalu gencar melakukan serangan di berbagai wilayah Nigeria. Pemerintah Nigeria sendiri menganggap Boko Haram sebagai sumber ancaman bagi negara produsen minyak terkemuka di dunia itu, karena kerap melancarkan serangan bom di sejumlah gereja.
(esn)