4 tokoh oposisi Malaysia dituduh melakukan penghasutan
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Distrik Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (29/5/2013), menuduh empat tokoh oposisi Malaysia telah melakukan penghasutan. Empat tertuduh itu adalah dua politisi oposisi, Tian Chua dan Tamrin Ghafar, serta dua aktivis.
Tuduhan itu didasari pada pernyataan 4 pentolan oposisi itu, bahwa Pemerintah Malaysia telah melakukan kecurangan dalam pemilu yang baru saja berlangsung di negara itu.
Tuduhan itu kembali diulang kubu oposisi dalam serangkaian unjuk rasa kaum oposisi yang terorganisir dan menarik puluhan ribu orang di seluruh negeri. Hal ini telah menambah tekanan pada Perdana Menteri Najib Razak.
Jika terbukti melakukan penghasutan, 4 tokoh oposisi itu terancam hukuman penjara hingga 3 tahun. “Mereka didakwa telah membuat pernyataan "hasutan" dan menyerukan protes terhadap pemilu 5 Mei lalu,” kata pengacara tertuduh, Chua N Surendran.
Penangkapan dan pengadilan pada para politisi ini mendapat kecaman keras dari kubu oposisi Malaysia. "Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar. Tampaknya akan menghukum kebebasan berbicara," kata Surendran, yang juga Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim.
"Ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas oleh Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri untuk membungkam oposisi terhadap kecurangan pemilu," tambah Surendran.
Tuduhan itu didasari pada pernyataan 4 pentolan oposisi itu, bahwa Pemerintah Malaysia telah melakukan kecurangan dalam pemilu yang baru saja berlangsung di negara itu.
Tuduhan itu kembali diulang kubu oposisi dalam serangkaian unjuk rasa kaum oposisi yang terorganisir dan menarik puluhan ribu orang di seluruh negeri. Hal ini telah menambah tekanan pada Perdana Menteri Najib Razak.
Jika terbukti melakukan penghasutan, 4 tokoh oposisi itu terancam hukuman penjara hingga 3 tahun. “Mereka didakwa telah membuat pernyataan "hasutan" dan menyerukan protes terhadap pemilu 5 Mei lalu,” kata pengacara tertuduh, Chua N Surendran.
Penangkapan dan pengadilan pada para politisi ini mendapat kecaman keras dari kubu oposisi Malaysia. "Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar. Tampaknya akan menghukum kebebasan berbicara," kata Surendran, yang juga Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim.
"Ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas oleh Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri untuk membungkam oposisi terhadap kecurangan pemilu," tambah Surendran.
(esn)