Warga AS diseret ke Mahkamah Agung Korut
Minggu, 28 April 2013 - 00:32 WIB
Warga AS diseret ke Mahkamah Agung Korut
A
A
A
Sindonews.com – Seorang warga Amerika Serikat (AS) berdarah Korea, Pae Jun-ho akan menghadapi vonis di Mahkamah Agung Korea Utara (Korut). Demikian dilaporkan oleh kantor berita resmi Korut, KCNA, Sabtu (28/4/2013).
“Terdakwa Pae Jun-ho akan segera dihadapkan ke Mahkamah Agung Korut untuk menghadapi tuntutan," sebut laporan KCNA. Jun-ho masuk ke Kota Rason, Korut pada 3 November lalu dengan tujuan berwisata.
Namun, ia lalu ditangkap oleh pihak berwenang Korut karena dianggap telah melakukan kejahatan terhadap negara komunis itu. Menurut KCNA, dalam penyelidikan awal Jun-ho mengakui, bahwa ia melakukan kejahatan yang bertujuan untuk menggulingkan Pemerintah Korut.
Seperti dilaporkan Reuters, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki mengatakan, AS menyadari laporan bahwa ada warga negara AS yang akan diadili di Korut. Menurutnya, perwakilan dari Kedutaan Besar Swedia, yang bertindak sebagai kekuatan pelindung untuk warga AS di Korut, telah mengunjungi Jun-ho pada Jumat (26/4/2013).
Para pekerja hak asasi di Korea Selatan mengatakan, bahwa Pemerintah Korut kemungkinan tak suka menyadari fakta, bahwa Jun-ho telah memotret sejumlah obyek selama kunjungannya di Korut. Termasuk foto-foto anak tunawisma di negara komunis itu.
Menurut undang-undang di Korut, hukuman untuk tindakan melawan negara adalah lima sampai 10 tahun kerja paksa.
“Terdakwa Pae Jun-ho akan segera dihadapkan ke Mahkamah Agung Korut untuk menghadapi tuntutan," sebut laporan KCNA. Jun-ho masuk ke Kota Rason, Korut pada 3 November lalu dengan tujuan berwisata.
Namun, ia lalu ditangkap oleh pihak berwenang Korut karena dianggap telah melakukan kejahatan terhadap negara komunis itu. Menurut KCNA, dalam penyelidikan awal Jun-ho mengakui, bahwa ia melakukan kejahatan yang bertujuan untuk menggulingkan Pemerintah Korut.
Seperti dilaporkan Reuters, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki mengatakan, AS menyadari laporan bahwa ada warga negara AS yang akan diadili di Korut. Menurutnya, perwakilan dari Kedutaan Besar Swedia, yang bertindak sebagai kekuatan pelindung untuk warga AS di Korut, telah mengunjungi Jun-ho pada Jumat (26/4/2013).
Para pekerja hak asasi di Korea Selatan mengatakan, bahwa Pemerintah Korut kemungkinan tak suka menyadari fakta, bahwa Jun-ho telah memotret sejumlah obyek selama kunjungannya di Korut. Termasuk foto-foto anak tunawisma di negara komunis itu.
Menurut undang-undang di Korut, hukuman untuk tindakan melawan negara adalah lima sampai 10 tahun kerja paksa.
(esn)