Timor Leste bakal adopsi sistim Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Timor Leste bakal mengadopsi sistim pemerintahan yang dimiliki Indonesia untuk diterapkan di negaranya. Adopsi ini bertujuan untuk membenahi dan melengkapi sistim pemerintahan di negaranya.
Sistim pemerintahan yang dimaksud, adalah penggunaan struktur pemerintah dan wakil rakyat lokal, seperti Kota Madya dan Dewan Pemerintahan Rakyat Daerah (DPRD).
Perdana Menteri Xanana Gusmao mengatakan, sistim Kota Madya dan DPRD itu akan dipelajari serta dibahas. Jika cocok maka bakal diterapkan ke sejumlah distrik pada tahun depan.
"Kita tengah pelajari sistim Kota Madya dan DPRD di Indonesia untuk diterapkan di Timor Leste," ungkap Xanana menggunakan bahasa Indonesia sekembalinya dari Distrik oecusi melalui Kabupaten Timor Tengah Utara, belum lama ini.
Selain sistim pemerintahan Indonesia, pihaknya juga tengah mempelajari sistim lain di sejumlah negara maju di Asia.
Sekadar diketahui, sistim pemerintahan yang sedang digunakan di bekas Provinsi ke-27 Indonesia itu adalah sistim pemerintahan konstitusional atau sistem pemisahan kekuasaan. Terdapat empat lembaga tinggi negara, masing-masing Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah, dan Lembaga Peradilan.
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Sementara Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan mengepalai dewan menteri atau kabinet.
Sistim pemerintahan yang dimaksud, adalah penggunaan struktur pemerintah dan wakil rakyat lokal, seperti Kota Madya dan Dewan Pemerintahan Rakyat Daerah (DPRD).
Perdana Menteri Xanana Gusmao mengatakan, sistim Kota Madya dan DPRD itu akan dipelajari serta dibahas. Jika cocok maka bakal diterapkan ke sejumlah distrik pada tahun depan.
"Kita tengah pelajari sistim Kota Madya dan DPRD di Indonesia untuk diterapkan di Timor Leste," ungkap Xanana menggunakan bahasa Indonesia sekembalinya dari Distrik oecusi melalui Kabupaten Timor Tengah Utara, belum lama ini.
Selain sistim pemerintahan Indonesia, pihaknya juga tengah mempelajari sistim lain di sejumlah negara maju di Asia.
Sekadar diketahui, sistim pemerintahan yang sedang digunakan di bekas Provinsi ke-27 Indonesia itu adalah sistim pemerintahan konstitusional atau sistem pemisahan kekuasaan. Terdapat empat lembaga tinggi negara, masing-masing Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah, dan Lembaga Peradilan.
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Sementara Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan mengepalai dewan menteri atau kabinet.
(hyk)