Arab Saudi hukum pancung seorang warganya

Selasa, 12 Februari 2013 - 22:42 WIB
Arab Saudi hukum pancung seorang warganya
Arab Saudi hukum pancung seorang warganya
A A A
Sindonews.com – Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung pada salah seorang warganya, Mohammed al-Qahtani, Selasa (12/2/2013). Hukuman mati ini dijatuhkan, karena al-Qahtani terbukti melakukan pembunuhan.

Seperti dilaporkan kantor berita SPA, al-Qahtani menembak mati seorang warga Arab Saudi lainnya, Mueed al-Qahtani dalam sebuah perkelahian. “Ia dipenggal di wilayah barat daya Aseer,” sebut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Selain mengeksekusi warganya, Pemerintah Arab Saudi juga menjatuhkan hukuman pancung pada seorang warga Suriah yang terbukti melakukan penyelundupan narkoba ke dalam wilayah kerajaan Arab Saudi.

“Seorang warga Suriah, Nabil Abu Khanjar dipenggal di utara Provinsi Al-Jawf, setelah ia dihukum karena penyelundupan amfetamin dalam jumlah besar," sebut laporan SPA. Dengan dua eksekusi mati ini, sudah 12 orang yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi pada tahun 2013 ini.

Pada tahun lalu, kerajaan Muslim ultra-konservatif itu telah menjatuhkan hukuman pancung pada 76 orang. Di bawah hukum syariah yang ketat, pelaku perkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba akan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)