Nepal akui warga negara transgender
A
A
A
Sindonews.com – Di bawah aturan baru, warga transgender di Nepal tidak lagi harus menggambarkan diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan pada kartu identitas nasional mereka. Hal ini disampaikan oleh seorang pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri Nepal, Bhola Siwakoti, Rabu (23/1/2013).
Menurutnya, kantor-kantor di seluruh negeri telah diperintahkan untuk memungkinkan warga untuk mendaftar sebagai "jenis kelamin ketiga", saat menyelesaikan sertifikat kewarganegaraan mereka.
"Kami telah mengirim surat edaran ke kantor administrasi di seluruh 75 distrik untuk melaksanakan peraturan baru ini. Mulai sekarang, siapa saja yang ingin mendapat identitas transgender, bisa mendapatkannya,” kata Siwakoti.
Langkah ini dilakukan setelah lebih dari lima tahun Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintah untuk membuat undang-undang untuk menjamin hak-hak waria, gay, lesbian, dan biseksual.
Pemerintah menerbitkan sertifikat kewarganegaraan, yang berfungsi sebagai kartu identitas nasional. Kartu ini diperlukan untuk membuka rekening bank, menjual dan membeli properti, melamar pekerjaan, dan untuk mendapatkan paspor.
Sunil Babu Pant, direktur Blue Diamond Society, sebuah kelompok hak asasi gay, menyambut baik keputusan pemerintah ini. "Keputusan ini telah membuat lebih mudah bagi mereka yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan dan ingin kategori luas disebut 'gender ketiga'," ujar Pant.
"Kami telah memenangkan setengah dari pertempuran kita. Ini telah membuka jalan bagi perjuangan kami di daerah lain," lanjut Pant.
Menurutnya, kantor-kantor di seluruh negeri telah diperintahkan untuk memungkinkan warga untuk mendaftar sebagai "jenis kelamin ketiga", saat menyelesaikan sertifikat kewarganegaraan mereka.
"Kami telah mengirim surat edaran ke kantor administrasi di seluruh 75 distrik untuk melaksanakan peraturan baru ini. Mulai sekarang, siapa saja yang ingin mendapat identitas transgender, bisa mendapatkannya,” kata Siwakoti.
Langkah ini dilakukan setelah lebih dari lima tahun Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintah untuk membuat undang-undang untuk menjamin hak-hak waria, gay, lesbian, dan biseksual.
Pemerintah menerbitkan sertifikat kewarganegaraan, yang berfungsi sebagai kartu identitas nasional. Kartu ini diperlukan untuk membuka rekening bank, menjual dan membeli properti, melamar pekerjaan, dan untuk mendapatkan paspor.
Sunil Babu Pant, direktur Blue Diamond Society, sebuah kelompok hak asasi gay, menyambut baik keputusan pemerintah ini. "Keputusan ini telah membuat lebih mudah bagi mereka yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan dan ingin kategori luas disebut 'gender ketiga'," ujar Pant.
"Kami telah memenangkan setengah dari pertempuran kita. Ini telah membuka jalan bagi perjuangan kami di daerah lain," lanjut Pant.
(esn)