Jepang tangkap tiga pelaku pelanggaran sanksi Iran
A
A
A
Sindonews.com - Polisi Jepang menangkap dua pria dan seorang wanita terkait dengan pelanggaran sanksi Iran, Selasa (23/1/2013). Tiga orang tersebut dicurigai telah melakukan transfer uang secara ilegal ke perusahaan pelayaran Iran, yang dicurigai terlibat dalam program nuklir Iran.
Berdasrakan laporan kepolisian Jepang, tiga orang tersebut bekerja untuk agen perkapalan Ben Line Agencies Japan yang berbasis di Tokyo. Mereka diduga telah mentransfer uang sepajang November 2011 hingga Februari 2012, tanpa mendapat persetujuan pemerintah Jepang.
Mereka mengirimkan uang sebesar 14 juta yen atau sekira 1,5 miliar kepada sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura, yang memiliki hubungan dengan perusahaan perkapal nasional Iran (IRISl).
Tiga karyawan Ben Line Agencies Japan menyangkal tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Seperti diberitakan dalam Reuters, penangkapan tiga tersangka itu merupakan kasus penangkapan pertama terkait sanksi atas pengelolaan nuklir Iran. Seperti diketahui, Jepang merupakan salah satu negara yang setuju menetapkan sanksi tambahan terhadap Iran pada September lalu.
Di bawah sanksi baru tersebut, semua aset IRISL dan semua perusahaan perkapal Iran telah dibekukan. Selain itu, dunia internasional juga membatasi transaksi valuta asing dengan Iran.
Departemen Keuangan Amerika Serikat dan Uni Eropa mengatakan, IRISL merupakan perusaahaan kargo terbesar milik Iran. Perusahaan ini berusaha menghindari sanksi dengan mengubah bendera dan mendirikan sebuah perusahaan baru sebagai kedok.
Berdasrakan laporan kepolisian Jepang, tiga orang tersebut bekerja untuk agen perkapalan Ben Line Agencies Japan yang berbasis di Tokyo. Mereka diduga telah mentransfer uang sepajang November 2011 hingga Februari 2012, tanpa mendapat persetujuan pemerintah Jepang.
Mereka mengirimkan uang sebesar 14 juta yen atau sekira 1,5 miliar kepada sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura, yang memiliki hubungan dengan perusahaan perkapal nasional Iran (IRISl).
Tiga karyawan Ben Line Agencies Japan menyangkal tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Seperti diberitakan dalam Reuters, penangkapan tiga tersangka itu merupakan kasus penangkapan pertama terkait sanksi atas pengelolaan nuklir Iran. Seperti diketahui, Jepang merupakan salah satu negara yang setuju menetapkan sanksi tambahan terhadap Iran pada September lalu.
Di bawah sanksi baru tersebut, semua aset IRISL dan semua perusahaan perkapal Iran telah dibekukan. Selain itu, dunia internasional juga membatasi transaksi valuta asing dengan Iran.
Departemen Keuangan Amerika Serikat dan Uni Eropa mengatakan, IRISL merupakan perusaahaan kargo terbesar milik Iran. Perusahaan ini berusaha menghindari sanksi dengan mengubah bendera dan mendirikan sebuah perusahaan baru sebagai kedok.
(esn)