Dapat sanksi baru, Korut santai

Rabu, 23 Januari 2013 - 15:03 WIB
Dapat sanksi baru, Korut...
Dapat sanksi baru, Korut santai
A A A
Sindonews.com - Sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan PBB tidak membuat Korea Utara bergeming. Menanggapi sanksi baru tersebut, negara komunis tersebut malah memutuskan akan terus memperkuat kemampuan militer untuk pertahanan diri, termasuk kemampuan pencegahan nuklirnya, Selasa (22/1/2013).

"Negara ini akan mengambil langkah untuk memperkuat kemampuan pertahanan militer termasuk kemampuan pencegahan nuklir," ungkap Kementrian Luar Negeri Korut dalam sebuah pernyataan seperti dilansri Yonhap, Rabu (23/1/2013).

Kementrian Luar Negeri Korut mengatakan, keputusan tersebut akan menghilangkan pangkal dari sikap bermusuhan sekaligus menunjukan komitmen atas setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah Korut. Mereka menambahkan kebijakan Amerika Serikat yang bermusuhan dengan Korut akan mengakhiri perundingan dengan enam kelompok sekaligus menghentikan langkah untuk menciptakan wilayah semenanjung Korea yang terbebas dari nuklir.

"Tidak akan ada diskusi yang lebih besar atas rencana denuklirisasi di Semenanjung Korea di masa yang akan datang. Meskipun perundingan tersebut datang untuk mengamankan perdamian dan menciptakan perdamian di wilayah semenanjung," lanjut pernyataan yang disampaikan setelah DK PBB mengadopsi 20 pasal dalam resolusi untuk menghukum Korut.

Kemarin, 15 anggota DK PBB akhirnya sepakat mengadopsi 20 pasal dalam resolusi untuk menghukum Korut, sebab Korut menghiraukan sanksi PBB yang tak memperbolehkan mereka melakukan uji coba nuklir.

Dalam resolusi tersebut DK PBB mengatakan mereka sangat menyesalkan keputusan Korut yang tetap melakukan uji coba rudal balistik dan akan terus mengambil tindakan lebih lanjut jika Korut mengulang langkah serupa. Tidak hanya itu, DK PBB juga menambahkan empat pihak dan enam badan Korut dalam daftar hitam PBB. Salah satunya, Paek Chang-ho Kepala Badan Antariksa Korut (The Korean Committee for Space Technology). Mereka yang masuk dalam daftar hitam akan dilarang pergian sekaligus pembekuan aset di internasional.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)