Mesir perintahkan pengadilan ulang bagi Mubarak

Minggu, 13 Januari 2013 - 21:11 WIB
Mesir perintahkan pengadilan ulang bagi Mubarak
Mesir perintahkan pengadilan ulang bagi Mubarak
A A A

Sindonews.com
- Pengadilan Mesir pada Minggu (13/1/2013), memerintahkan pengadilan ulang bagi mantan Presiden Hosni Mubarak (84). Putusan ini dikeluarkan setelah pengadilan menerima banding terhadap hukuman seumur hidup Mubarak atas keterlibatannya dalam kematian demonstran pada 2011 lalu.

“Mubarak berserta kedua putranya, Alaa dan Gamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly akan menghadapi sidang baru di Pengadilan Kasasi atas pengadilan banding,” sebut pernyataan Pengadilan Mesir setelah sidang yang sangat singkat, seperti dikutip dari The Daily Star.

Hakim Ahmed Ali Abdelrahman mengatakan kepada pengadilan, bahwa ia telah menerima pengajuan banding Mubarak, Adly, dan anak-anak Mubarak. Hal ini membatalkan semua keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Kairo.

Putusan ini disambut gembira oleh para pendukung Mubarak. Mereka meneriakan, “Hidup keadilan”, di ruang sidang. Para pendukung Mubarak ini saling berpelukan dan membawa poster mantan diktator Mesir itu. Puluhan pendukung Mubarak lainnya berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka berteriak, "Kami mencintaimu, presiden!"

Mubarak, anak-anaknya dan Adly akan tetap di penjara, karena mereka masih menghadapi kasus yang terpisah. Sebuah sumber di Pengadilan Mesir menyatakan, tanggal pasti untuk sidang lanjutan kasus ini masih belum ditetapkan.

Pada 2 Juni 2011, Mubarak dan Adly dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena gagal mencegah kematian lebih dari 800 demonstran selama 18 hari pemberontakan yang dimulai pada 25 Januari 2011.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5900 seconds (0.1#10.140)