Umat Non-Muslim di Malaysia dilarang gunakan kata Allah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Malaysia melarang umat Non-Muslim menggunakan kata Allah. Dekrit itu dikeluarkan oleh Sultan Negeri Selangor, Sharafuddin Idris Shah. Sikap Pemerintah Malaysia tersebut menyulut keprihatinan dan mengundang keluhan etnis minoritas atas hak-hak mereka untuk menggunakan kata Allah.
Menteri Urusan Agama Islam, Abdullah Zin mengatakan, bahwa menurut pandangan kabinet, Allah mengacu pada Tuhan umat Islam dan hanya boleh digunakan oleh muslim, yang meliputi 60 persen dari sekitar 27 juta penduduk Malaysia.
"Penggunaan kata 'Allah' oleh non muslim akan meningkatkan kepekaan dan menciptakan kebingungan di antara muslim di Malaysia," kata Abdullah seperti dilansir asiaone, Minggu (13/1/2013)
Bahkan, Sekretaris Majelis Islam Selangor (Mais), Datuk Muhammad Misri Idris mengatakan, Sultan sangat menyesal dekritnya terkait penggunaan kata Allah tiga tahun lalu dianggap remeh oleh beberapa pihak dan mengakibatkan timbulnya masalah yang sama.
Sebab itu, dia mengatakan, sultan telah memerintahkan Mais dan Departemen Islam Selangor (Jais) untuk menindak keras siapa saja yang melanggar dekrit ini, baik itu muslim maupun non-muslim. Seperti diketahui, dekrit ini sudah menjadi undang-undang yang dibuat oleh majelis pada April 1998, di mana mencantumkan perihal aturan penggunaan kata Allah yang dilarang untuk kaum non-muslim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokrasi (DAP), Lim Guan Eng, meminta kepada pemerintah Malaysia agar mengizinkan Alkitab berbahasa Melayu menggunakan kata Allah. Pelarangan tersebut merupakan perkembangan dari kontroversi panjang yang melibatkan The Herald, sebuah mingguan Gereja Katolik Malaysia.
Bulan lalu Kementerian Keamanan Internal menyatakan, bahwa seksi bahasa Melayunya melarang kalau tidak menghentikan penggunaan kata "Allah" sebagai sinonim Tuhan.
Namun, mingguan itu terkejut, ketika kementerian tersebut berbalik pada akhir pekan lalu dengan memperbarui izin tahunan mereka - sebuah persyaratan pemerintah bagi seluruh terbitan di Malaysia - tanpa menerapkan suatu persyaratan apa pun. Mingguan tadi mengasumsikan itu sebagai persetujuan diam-diam untuk penggunaan kata "Allah".
Menteri Urusan Agama Islam, Abdullah Zin mengatakan, bahwa menurut pandangan kabinet, Allah mengacu pada Tuhan umat Islam dan hanya boleh digunakan oleh muslim, yang meliputi 60 persen dari sekitar 27 juta penduduk Malaysia.
"Penggunaan kata 'Allah' oleh non muslim akan meningkatkan kepekaan dan menciptakan kebingungan di antara muslim di Malaysia," kata Abdullah seperti dilansir asiaone, Minggu (13/1/2013)
Bahkan, Sekretaris Majelis Islam Selangor (Mais), Datuk Muhammad Misri Idris mengatakan, Sultan sangat menyesal dekritnya terkait penggunaan kata Allah tiga tahun lalu dianggap remeh oleh beberapa pihak dan mengakibatkan timbulnya masalah yang sama.
Sebab itu, dia mengatakan, sultan telah memerintahkan Mais dan Departemen Islam Selangor (Jais) untuk menindak keras siapa saja yang melanggar dekrit ini, baik itu muslim maupun non-muslim. Seperti diketahui, dekrit ini sudah menjadi undang-undang yang dibuat oleh majelis pada April 1998, di mana mencantumkan perihal aturan penggunaan kata Allah yang dilarang untuk kaum non-muslim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokrasi (DAP), Lim Guan Eng, meminta kepada pemerintah Malaysia agar mengizinkan Alkitab berbahasa Melayu menggunakan kata Allah. Pelarangan tersebut merupakan perkembangan dari kontroversi panjang yang melibatkan The Herald, sebuah mingguan Gereja Katolik Malaysia.
Bulan lalu Kementerian Keamanan Internal menyatakan, bahwa seksi bahasa Melayunya melarang kalau tidak menghentikan penggunaan kata "Allah" sebagai sinonim Tuhan.
Namun, mingguan itu terkejut, ketika kementerian tersebut berbalik pada akhir pekan lalu dengan memperbarui izin tahunan mereka - sebuah persyaratan pemerintah bagi seluruh terbitan di Malaysia - tanpa menerapkan suatu persyaratan apa pun. Mingguan tadi mengasumsikan itu sebagai persetujuan diam-diam untuk penggunaan kata "Allah".
(esn)