Pemimpin pejuang Fatah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Zaki Al-Sakani (48), pemimpin Brigade al-Aqsa dan salah satu pejuang terbaik Fatah dijatuhi hukuman penjara 15 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Gaza, Rabu (9/1/2012).
"Saudaraku dituduh melakukan tindakan teroris dan memiliki sejumlah bahan peledak dan senjata oleh pengadilan militer Gaza," ungkap Muhammad al-Sakani, saudara laki-laki Zaki, seperti dilansir Maan.
Muhammad mengutuk vonis tersebut dan berjanji untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Protes yang sama juga datang dari Fatah. Dalam sebuah penyataan, mereka mengecam vonis tersebut.
"Keputusan tersebut tidak adil, karena dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak sah. Di samping itu, ada motif politik di balik keputusan tersebut," kata Muhammad.
Pasalnya, vonis tersebut dijatuhkan beberapa jam sebelum Presiden Palestina dan Pemimpin Hamas mengadakan pertemuan rekonsiliasi di Kairo. "Kelompok Fatah menilai, Hamas masih ingin bersaing dengan Fatah," lanjut pernyataan itu.
Zaki ditangkap dan dipenjarakan empat tahun lalu, saat berada di rumah sakit al-Shifa. Sehari sebelum ditahan oleh aparat keamanan Hamas, dia selamat dari percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok pria bersenjata. Namun, akibat luka tembak, dia terpaksa menjalani operasi di wilayah Hamas.
Pria kelahiran 1965 ini sempat dicari oleh pemerintah Israel atas perannya dalam pembuatan bahan peledak. Pasalnya, dalam perjuangan intifada kedua Palestina, dia bersama dengan pemimpin terakhir Fatah, Abdul-Muti al-Sabaawi merancang rudal dan memproduksi ratusan rudal untuk melawan Israel.
"Saudaraku dituduh melakukan tindakan teroris dan memiliki sejumlah bahan peledak dan senjata oleh pengadilan militer Gaza," ungkap Muhammad al-Sakani, saudara laki-laki Zaki, seperti dilansir Maan.
Muhammad mengutuk vonis tersebut dan berjanji untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Protes yang sama juga datang dari Fatah. Dalam sebuah penyataan, mereka mengecam vonis tersebut.
"Keputusan tersebut tidak adil, karena dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak sah. Di samping itu, ada motif politik di balik keputusan tersebut," kata Muhammad.
Pasalnya, vonis tersebut dijatuhkan beberapa jam sebelum Presiden Palestina dan Pemimpin Hamas mengadakan pertemuan rekonsiliasi di Kairo. "Kelompok Fatah menilai, Hamas masih ingin bersaing dengan Fatah," lanjut pernyataan itu.
Zaki ditangkap dan dipenjarakan empat tahun lalu, saat berada di rumah sakit al-Shifa. Sehari sebelum ditahan oleh aparat keamanan Hamas, dia selamat dari percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok pria bersenjata. Namun, akibat luka tembak, dia terpaksa menjalani operasi di wilayah Hamas.
Pria kelahiran 1965 ini sempat dicari oleh pemerintah Israel atas perannya dalam pembuatan bahan peledak. Pasalnya, dalam perjuangan intifada kedua Palestina, dia bersama dengan pemimpin terakhir Fatah, Abdul-Muti al-Sabaawi merancang rudal dan memproduksi ratusan rudal untuk melawan Israel.
(esn)