Posting ancaman bom di Facebook, remaja 13 tahun ditangkap
Rabu, 02 Januari 2013 - 20:21 WIB
Posting ancaman bom di Facebook, remaja 13 tahun ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun ditangkap aparat Singapura karena mengancam akan menanam bom di sebuah kasino lokal di resort Marina Bay Sands. Menurut kepolisian Singapura, anak itu berasal dari India, tapi bersekolah di Singapura.
“Ia mengatakan dalam sebuah posting di Facebook, bahwa di hari ia akan meninggalkan Singapura, ia akan melakukan balas dendam besar-besaran dan meludah di mana-mana. Ia juga akan menanam bom di Marina Bay Sands," sebut pernyataan kepolisian Singapura, seperti dikutip dari edisi online Straits Times melaporkan, Selasa (1/1/2013).
Postingan ini juga berisi sumpah serapah yang kritis pada Pemerintah Singapura. Sebelumnya polisi mengatakan, bahwa mereka juga berhubungan dengan sekolah siswa tersebut, yang tercantum pada halaman Facebook-nya.
Remaja pria yang tidak bisa disebutkan namanya karena ia masih berada di bawah umur itu, diyakini telah memposting ancaman pada akun Facebook-nya di akhir pekan lalu. Polisi mengatakan, kasus ini diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Larangan Terhadap Ancaman Palsu Tindak Teroris.
Kejahatan tersebut dapat dihukum dengan denda tidak melebihi 100 ribu dolar Singapura atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun, atau keduanya. Internet tersedia secara bebas di Singapura, tetapi Pemerintah Singapura mendorong tanggung jawab penggunaan internet.
Membuat komentar tidak bertanggungjawab di dunia maya, dapat menyebabkan kasus hukum, seperti pencemaran nama baik atau fitnah.
“Ia mengatakan dalam sebuah posting di Facebook, bahwa di hari ia akan meninggalkan Singapura, ia akan melakukan balas dendam besar-besaran dan meludah di mana-mana. Ia juga akan menanam bom di Marina Bay Sands," sebut pernyataan kepolisian Singapura, seperti dikutip dari edisi online Straits Times melaporkan, Selasa (1/1/2013).
Postingan ini juga berisi sumpah serapah yang kritis pada Pemerintah Singapura. Sebelumnya polisi mengatakan, bahwa mereka juga berhubungan dengan sekolah siswa tersebut, yang tercantum pada halaman Facebook-nya.
Remaja pria yang tidak bisa disebutkan namanya karena ia masih berada di bawah umur itu, diyakini telah memposting ancaman pada akun Facebook-nya di akhir pekan lalu. Polisi mengatakan, kasus ini diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Larangan Terhadap Ancaman Palsu Tindak Teroris.
Kejahatan tersebut dapat dihukum dengan denda tidak melebihi 100 ribu dolar Singapura atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun, atau keduanya. Internet tersedia secara bebas di Singapura, tetapi Pemerintah Singapura mendorong tanggung jawab penggunaan internet.
Membuat komentar tidak bertanggungjawab di dunia maya, dapat menyebabkan kasus hukum, seperti pencemaran nama baik atau fitnah.
(esn)