Aksi penganiayaan kembali terjadi dalam bus di India
Minggu, 30 Desember 2012 - 19:39 WIB
Aksi penganiayaan kembali terjadi dalam bus di India
A
A
A
Sindonews.com - Saat polisi India tengah melakukan proses penyidikan atas penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa mahasiswa 23 tahun pekan lalu, sebuah aksi penganiayaan dalam bus kembali terulang di India, Sabtu (30/12/2012). Seperti diberitakan dalam Timesofindia, kasus penganiayaan kali ini dilakukan oleh kondektur bus terhadap remaja wanita 16 tahun di Tansen Marg, New Delhi, India.
Polisi mengatakan seorang remaja 16 tahun meninggalkan rumah karena marah dengan keluarganya Sabtu malam pukul 9.30 waktu setempat. Remaja tersebut kemudian menumpang sebuah bus Orange yang melayani rute Khayala dan Lajpat Nagar.
"Aksi penganiaayan tersebut terjadi sekitar pukul 11 malam dekat Mandi House. Penganiayaan dilakukan oleh Ranjeet Singh, kondektur bus yang sedang tidak bertugas dan kebetulan menumpang dalam bus Orange," tutur petugas kepolisian tersebut.
Polisi yang tengah berpatroli di dekat wilayah Mandi House kemudian menanggkap menahan Ranjeet. Polisi mengatakan kasus penganiayaan itu, kini ditangani oleh kepolisian Barakhmaba. Tersangka dituding melakukan pelanggaran atas pasal 354, aksi serangan atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh untuk memancing amarah wanita dan pasal 509, perkaatan atau gerak gerik yang dilakukan untuk menghina wanita.
Polisi mengatakan seorang remaja 16 tahun meninggalkan rumah karena marah dengan keluarganya Sabtu malam pukul 9.30 waktu setempat. Remaja tersebut kemudian menumpang sebuah bus Orange yang melayani rute Khayala dan Lajpat Nagar.
"Aksi penganiaayan tersebut terjadi sekitar pukul 11 malam dekat Mandi House. Penganiayaan dilakukan oleh Ranjeet Singh, kondektur bus yang sedang tidak bertugas dan kebetulan menumpang dalam bus Orange," tutur petugas kepolisian tersebut.
Polisi yang tengah berpatroli di dekat wilayah Mandi House kemudian menanggkap menahan Ranjeet. Polisi mengatakan kasus penganiayaan itu, kini ditangani oleh kepolisian Barakhmaba. Tersangka dituding melakukan pelanggaran atas pasal 354, aksi serangan atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh untuk memancing amarah wanita dan pasal 509, perkaatan atau gerak gerik yang dilakukan untuk menghina wanita.
(esn)