Iran hukum gantung seorang warga Afghanistan
Minggu, 30 Desember 2012 - 09:00 WIB
Iran hukum gantung seorang warga Afghanistan
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Iran menggantung seorang warga Afghanistan yang terbukti melakukan penyelundupan obat bius. Bersama dengan warga Afghanistan berusia 27 tahun yang berinisial MM itu, tiga warga Iran turut pula dijatuhi hukuman gantung.
Seperti dilaporkan media Iran, warga Afghanistan itu berasal dari Herat. Ia didakwa menjual dua kilo kokain. Hukuman gantung bagi MM dilakukan di sebelah utara Kota Damghan. Sementara tiga warga Iran digantung di pusat Kota Yazd.
Tiga warga Iran ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan perkosaan, penyelundupan heroin, dan opium. Republik Islam Iran memang menerapkan hukum ketat untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, dan perzinahan.
Bagi pelaku pelanggaran tersebut, hanya ada satu hukuman, yakni hukuman mati. Iran jadi salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi mati, bersama dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di New York, Amnesty International, telah mengutuk eksekusi mati ini. Namun, Teheran mengatakan, hukuman mati penting untuk mempertahankan hukum dan ketertiban. Iran menekankan, hukuman mati diberlakukan hanya setelah proses peradilan lengkap dijalani.
Seperti dilaporkan media Iran, warga Afghanistan itu berasal dari Herat. Ia didakwa menjual dua kilo kokain. Hukuman gantung bagi MM dilakukan di sebelah utara Kota Damghan. Sementara tiga warga Iran digantung di pusat Kota Yazd.
Tiga warga Iran ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan perkosaan, penyelundupan heroin, dan opium. Republik Islam Iran memang menerapkan hukum ketat untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, dan perzinahan.
Bagi pelaku pelanggaran tersebut, hanya ada satu hukuman, yakni hukuman mati. Iran jadi salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi mati, bersama dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di New York, Amnesty International, telah mengutuk eksekusi mati ini. Namun, Teheran mengatakan, hukuman mati penting untuk mempertahankan hukum dan ketertiban. Iran menekankan, hukuman mati diberlakukan hanya setelah proses peradilan lengkap dijalani.
(esn)