Pelaut AS tuntut Pemerintah Jepang
Sabtu, 29 Desember 2012 - 17:49 WIB
Pelaut AS tuntut Pemerintah Jepang
A
A
A
Sindonews.com - Delapan awak kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Ronald Reagan menggugat Pemerintah Jepang dan Tokyo Electric Power Co (TEPCO). Gugatan dilayangkan, karena para pelaut itu menuding Pemerintah Jepang dan TEPCO berbohong kepada mereka tentang tingkat radiasi dekat pembangkit listrik nuklir Fukushima Dai-ichi.
Seperti dikutip dari Japan Today, Jumat (28/12/2012), para pelaut AS ini terkena radiasi selama operasi penyelamatan di dekat pembangkit listrik nuklir Fukushima Dai-ichi, tahun lalu. Awak kapal induk AS itu tergabung dalam Operasi Tomodachi di lepas pantai wilayah Tohoku, menyusul serangkaian gempa bumi dan tsunami yang mengakibatkan bencana nuklir, Maret 2011.
Dalam gugatan yang didaftarkan di San Diego, pekan ini, memimpin penggugat, Lindsay R Cooper menuduh TEPCO sengaja menyembunyikan tingkat radiasi yang berbahaya di lingkungan tersebut. Menurut Kantor Berita Courthouse, para penggugat menyatakan, bahwa Pemerintah Jepang dan TEPCO memiliki data tentang kebocoran radiasi yang sebenarnya.
Namun, mereka menyembunyikan data itu dan menempatkan awak USS Ronald Reagan berada dalam tingkat radiasi yang berbahaya. Para pelaut masing-masing menuntut kompensasi USD10 juta dan USD30 juta untuk ganti rugi akibat penipuan, kelalaian, kegagalan untuk memperingatkan, dan kemungkinan cacat fisik.
Meskipun ada 5.500 pelaut yang menjadi awak USS Ronald Reagan, namun gugatan ini bukanlah class action. Dari 8 awak yang mengajukan gugatan, 6 orang dilaporkan bekerja di dek penerbangan kapal induk, sementara dua lainnya bekerja di sektor pencemaran udara.
Seperti dikutip dari Japan Today, Jumat (28/12/2012), para pelaut AS ini terkena radiasi selama operasi penyelamatan di dekat pembangkit listrik nuklir Fukushima Dai-ichi, tahun lalu. Awak kapal induk AS itu tergabung dalam Operasi Tomodachi di lepas pantai wilayah Tohoku, menyusul serangkaian gempa bumi dan tsunami yang mengakibatkan bencana nuklir, Maret 2011.
Dalam gugatan yang didaftarkan di San Diego, pekan ini, memimpin penggugat, Lindsay R Cooper menuduh TEPCO sengaja menyembunyikan tingkat radiasi yang berbahaya di lingkungan tersebut. Menurut Kantor Berita Courthouse, para penggugat menyatakan, bahwa Pemerintah Jepang dan TEPCO memiliki data tentang kebocoran radiasi yang sebenarnya.
Namun, mereka menyembunyikan data itu dan menempatkan awak USS Ronald Reagan berada dalam tingkat radiasi yang berbahaya. Para pelaut masing-masing menuntut kompensasi USD10 juta dan USD30 juta untuk ganti rugi akibat penipuan, kelalaian, kegagalan untuk memperingatkan, dan kemungkinan cacat fisik.
Meskipun ada 5.500 pelaut yang menjadi awak USS Ronald Reagan, namun gugatan ini bukanlah class action. Dari 8 awak yang mengajukan gugatan, 6 orang dilaporkan bekerja di dek penerbangan kapal induk, sementara dua lainnya bekerja di sektor pencemaran udara.
(esn)