Negara bagian Washington legalkan kepemilikan ganja
Jum'at, 07 Desember 2012 - 10:00 WIB
Negara bagian Washington legalkan kepemilikan ganja
A
A
A
Sindonews.com - Negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS), membuat sejarah baru di negara adidaya itu. Pada Kamis (6/12/2012), Washington menjadi negara bagian pertama di AS yang melegalkan kepemilikan ganja bagi warga negara yang berusia di atas 21 tahun.
Negara bagian yang memiliki nama sama dengan Ibu Kota AS, Washington D.C ini, terletak di ujung Barat AS. Washington melegalkan kepemilikan ganja untuk penggunaan rekreasi orang dewasa. Para penggemar “daun surga” ini langsung merayakan keputusan itu dengan menghisap ganja di ruang publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut di Seattle, kota terbesar di negara bagian Washington telah mengeluarkan peringatan, bahwa menghisap ganja di muka umum akan didenda USD100. Namun, Kepolisian Seattle masih belum menerapkan aturan itu. Kepolisian Seattle masih memberi kelonggaran untuk sementara waktu.
Legalnya kepemilikan ganja di negara bagian Washington ditentukan oleh pemungutan suara yang disebut Initiative 502. Undang-undang ganja yang baru ini menghilangkan sanksi pidana bagi siapa saja yang berusia di atas 21, untuk memiliki ganja kurang dari 28,5 gram, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Namun, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh ganja atau menghisap ganja di tempat umum, di mana konsumsi alkohol sudah dilarang, tetap dianggap tindakan ilegal.
"Initiative 502 menggunakan model pengontrolan minuman beralkohol. Jika minum alkohol di depan umum dilarang, begitu juga dengan menghisap ganja di depan umum," kata Jaksa Agung Seattle, Pete Holmes pada konferensi pers, Rabu 5 Desember, seperti dikutip dari Reuters.
Undang-undang baru ini pada akhirnya akan memungkinkan ganja secara legal dijual dan dikenakan pajak di toko berlisensi di Washington. Namun untuk saat ini, tetaplah sebuah kejahatan bila orang mengendarkan ganja di negara bagian Washington.
Negara bagian yang memiliki nama sama dengan Ibu Kota AS, Washington D.C ini, terletak di ujung Barat AS. Washington melegalkan kepemilikan ganja untuk penggunaan rekreasi orang dewasa. Para penggemar “daun surga” ini langsung merayakan keputusan itu dengan menghisap ganja di ruang publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut di Seattle, kota terbesar di negara bagian Washington telah mengeluarkan peringatan, bahwa menghisap ganja di muka umum akan didenda USD100. Namun, Kepolisian Seattle masih belum menerapkan aturan itu. Kepolisian Seattle masih memberi kelonggaran untuk sementara waktu.
Legalnya kepemilikan ganja di negara bagian Washington ditentukan oleh pemungutan suara yang disebut Initiative 502. Undang-undang ganja yang baru ini menghilangkan sanksi pidana bagi siapa saja yang berusia di atas 21, untuk memiliki ganja kurang dari 28,5 gram, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Namun, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh ganja atau menghisap ganja di tempat umum, di mana konsumsi alkohol sudah dilarang, tetap dianggap tindakan ilegal.
"Initiative 502 menggunakan model pengontrolan minuman beralkohol. Jika minum alkohol di depan umum dilarang, begitu juga dengan menghisap ganja di depan umum," kata Jaksa Agung Seattle, Pete Holmes pada konferensi pers, Rabu 5 Desember, seperti dikutip dari Reuters.
Undang-undang baru ini pada akhirnya akan memungkinkan ganja secara legal dijual dan dikenakan pajak di toko berlisensi di Washington. Namun untuk saat ini, tetaplah sebuah kejahatan bila orang mengendarkan ganja di negara bagian Washington.
(esn)