Marty: Dunia tak boleh lagi tutup mata pada Palestina
Jum'at, 30 November 2012 - 17:57 WIB
Marty: Dunia tak boleh lagi tutup mata pada Palestina
A
A
A
Sindonews.com - Pengesahan Palestina sebagai Negara Pengamat Non Anggota di PBB, membuat Palestina diakui sebagai sebuah negara oleh masyarakat internasional dan memiliki hak untuk berperan aktif dalam seluruh organ-organ PBB.
Sebagai salah satu negara yang memprakarsai resolusi ini, Indonesia menegaskan sekali lagi bahwa masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata bagi upaya mewujudkan hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
“Waktunya telah tiba bagi masyarakat Internasional untuk melakukan tindakan yang benar. Dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lama”, tegas Menlu RI, Marty Natelegawa, dalam rilis Kemenlu.
Indonesia menyampaikan, bahwa meskipun terdapat berbagai rintangan yang besar oleh kekuatan penjajah, rakyat Palestina telah membangun dan memiliki kemampuan untuk berperan sebagai sebuah negara.
Untuk itu, tidak ada alasan masyarakat internasional menolak permohonan Palestina menjadi Negara Peninjau. Bahkan, Indonesia juga menyampaikan agar aplikasi Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dapat segera terwujud.
“Keanggotaan Penuh Palestina di PBB sesuai dan konsisten dengan visi “two-State solution,” ucap Marty. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya dimulainya kembali proses perdamaian dan penciptaan kondisi yang kondusif untuk memulai kembali proses perundingan damai, termasuk dihentikannya pembangunan pemukiman Israel yang tidak sah dan penghukuman kolektif yang tidak berperikemanusiaan.
Di saat yang sama Indonesia juga menegaskan arti penting dialog yang dilakukan di antara rakyatPalestina. Resolusi Majelis Umum PBB yang mengesahkan Palestina sebagai Negara Peninjau didukung oleh 138 negara, sementara 9 negara menolak, dan 41 negara mengambil posisi abstain.
Sebagai salah satu negara yang memprakarsai resolusi ini, Indonesia menegaskan sekali lagi bahwa masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata bagi upaya mewujudkan hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
“Waktunya telah tiba bagi masyarakat Internasional untuk melakukan tindakan yang benar. Dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lama”, tegas Menlu RI, Marty Natelegawa, dalam rilis Kemenlu.
Indonesia menyampaikan, bahwa meskipun terdapat berbagai rintangan yang besar oleh kekuatan penjajah, rakyat Palestina telah membangun dan memiliki kemampuan untuk berperan sebagai sebuah negara.
Untuk itu, tidak ada alasan masyarakat internasional menolak permohonan Palestina menjadi Negara Peninjau. Bahkan, Indonesia juga menyampaikan agar aplikasi Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dapat segera terwujud.
“Keanggotaan Penuh Palestina di PBB sesuai dan konsisten dengan visi “two-State solution,” ucap Marty. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya dimulainya kembali proses perdamaian dan penciptaan kondisi yang kondusif untuk memulai kembali proses perundingan damai, termasuk dihentikannya pembangunan pemukiman Israel yang tidak sah dan penghukuman kolektif yang tidak berperikemanusiaan.
Di saat yang sama Indonesia juga menegaskan arti penting dialog yang dilakukan di antara rakyatPalestina. Resolusi Majelis Umum PBB yang mengesahkan Palestina sebagai Negara Peninjau didukung oleh 138 negara, sementara 9 negara menolak, dan 41 negara mengambil posisi abstain.
(esn)