Palestina ancam seret Israel ke Mahkamah Internasional
Jum'at, 30 November 2012 - 14:44 WIB
Palestina ancam seret Israel ke Mahkamah Internasional
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan, jika Israel terus melanjutkan pembangunan pemukiman ilegal, maka Palestina bisa menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICC).
"Selama Israel tidak melakukan kekejaman, membangun permukiman, tidak melanggar hukum internasional, maka kami tidak melihat alasan untuk pergi ke mana pun," ungkap Maliki.
Peningkatan status Palestina menjadi Negara Pengamat Non Anggota di PBB telah membuka pintu bagi Palestina untuk bergabung dengan sejumlah badan milik PBB. Dengan status baru ini, Palestina sangat mungkin melawan Israel di ICC.
Meskipun dalam pidato jelang pemungutan suara, Presiden Palestina Mahmoud Abbas sama sekali tidak menyinggung soal ICC, namun tetap terbuka kemungkinan kalau Palestina akan menempuh jalur itu.
"Jika Israel terus melanjutkan kebijakan, agresi, pembangunan pemukiman, pembunuhan, serangan, dan membangun dinding pemisah, serta melanggar hukum internasional, maka kami tidak punya cara lain, kecuali mengetuk pintu IIC," terang Maliki.
Menanggapi kemenangan Palestina dan kemungkinan Palestina menyeret Israel ke ICC,sebuah kelompok yang terdiri dari empat orang anggota Republik dan Demokrat, menyuarakan sebuah undang-undang. UU tersebut memungkinkan penutupan kantor Palestina di Washington, Amerika Serikat (AS), kecuali kalau Palestina tidak melakukan sebuah negosiasi yang berarti dengan Isreal.
Tidak hanya itu, UU tersebut juga memungkinkan AS menghilangkan bantuan kepada Otoritas Palestina, jika mereka mengadukan Israel ke ICC. "Saya takut Palestina akan mengunakan status mereka sebagai klub untuk menantang Israel," ungkap Senator Republik Lindsey Graham, seperti dilansir The Star, Jumat (30/11/2012).
"Selama Israel tidak melakukan kekejaman, membangun permukiman, tidak melanggar hukum internasional, maka kami tidak melihat alasan untuk pergi ke mana pun," ungkap Maliki.
Peningkatan status Palestina menjadi Negara Pengamat Non Anggota di PBB telah membuka pintu bagi Palestina untuk bergabung dengan sejumlah badan milik PBB. Dengan status baru ini, Palestina sangat mungkin melawan Israel di ICC.
Meskipun dalam pidato jelang pemungutan suara, Presiden Palestina Mahmoud Abbas sama sekali tidak menyinggung soal ICC, namun tetap terbuka kemungkinan kalau Palestina akan menempuh jalur itu.
"Jika Israel terus melanjutkan kebijakan, agresi, pembangunan pemukiman, pembunuhan, serangan, dan membangun dinding pemisah, serta melanggar hukum internasional, maka kami tidak punya cara lain, kecuali mengetuk pintu IIC," terang Maliki.
Menanggapi kemenangan Palestina dan kemungkinan Palestina menyeret Israel ke ICC,sebuah kelompok yang terdiri dari empat orang anggota Republik dan Demokrat, menyuarakan sebuah undang-undang. UU tersebut memungkinkan penutupan kantor Palestina di Washington, Amerika Serikat (AS), kecuali kalau Palestina tidak melakukan sebuah negosiasi yang berarti dengan Isreal.
Tidak hanya itu, UU tersebut juga memungkinkan AS menghilangkan bantuan kepada Otoritas Palestina, jika mereka mengadukan Israel ke ICC. "Saya takut Palestina akan mengunakan status mereka sebagai klub untuk menantang Israel," ungkap Senator Republik Lindsey Graham, seperti dilansir The Star, Jumat (30/11/2012).
(esn)