Malaysia tangkap pelaku pemerkosa WNI
Kamis, 15 November 2012 - 12:23 WIB
Malaysia tangkap pelaku pemerkosa WNI
A
A
A
Sindonews.com – Suami dan istri warga negara Malaysia pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan warga negara Indonesia di Seramban, Negeri Sembilan, telah ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Selasa 13 November 2012 malam.
Seperti disampaikan dalam rilis yang diterima Sindonews.com dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (15/11/2012), pasangan suami istri tersebut ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia dalam usaha melarikan diri usai melakukan aksi pemerkosaan dan penganiayaan pada 5 November 2012 lalu.
Kini Kepolisian Diraja Malaysia tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Majikan pria tersebut kini ditahan untuk proses penyidikan hingga 20 November 2012. Selanjutnya berkas penyidikan akan diserahkan kepada pihak pengadilan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, majikan pria tersebut akan dijerat tindak pidana pasal 376 (pemerkosaan) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Di saat yang sama Kepolisian Diraja Malaysia juga sedang melakukan pengembangan penyidikan bagi majikan perempuan Warga Negara Malaysia tersebut. Dia terancam tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.
Informasi pemerkosaan dan penganiayaan KBRI Kuala Lumpur disampaikan sebelumnya oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan pada tanggal 12 November 2012 malam. Dimana, kasus perkosaan terjadi pada tanggal 5 November 2012.
Saat ini WNI yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan tersebut berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia. KBRI di Kuala Lumpur telah mengunjungi korban yang saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Seperti disampaikan dalam rilis yang diterima Sindonews.com dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (15/11/2012), pasangan suami istri tersebut ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia dalam usaha melarikan diri usai melakukan aksi pemerkosaan dan penganiayaan pada 5 November 2012 lalu.
Kini Kepolisian Diraja Malaysia tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Majikan pria tersebut kini ditahan untuk proses penyidikan hingga 20 November 2012. Selanjutnya berkas penyidikan akan diserahkan kepada pihak pengadilan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, majikan pria tersebut akan dijerat tindak pidana pasal 376 (pemerkosaan) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Di saat yang sama Kepolisian Diraja Malaysia juga sedang melakukan pengembangan penyidikan bagi majikan perempuan Warga Negara Malaysia tersebut. Dia terancam tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.
Informasi pemerkosaan dan penganiayaan KBRI Kuala Lumpur disampaikan sebelumnya oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan pada tanggal 12 November 2012 malam. Dimana, kasus perkosaan terjadi pada tanggal 5 November 2012.
Saat ini WNI yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan tersebut berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia. KBRI di Kuala Lumpur telah mengunjungi korban yang saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
(esn)