Bunuh 16 warga Afghanistan, Bales terancam hukuman mati
Selasa, 06 November 2012 - 16:32 WIB
Bunuh 16 warga Afghanistan, Bales terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Militer Amerika Serikat (AS) menggelar sidang perdana atas sersan Robert Bales yang dituduh membunuh 16 warga Afghanistan. Peristiwa pembataian ini terjadi di Provinsi Kandahar, pertengahan Maret silam. Pengadilan atas Bales digelar di pangkalan militer gabungan Lewis-McChord, Washington.
Pengadilan militer AS menjatuhkan hukuman mati pada Bales, jika dia terbukti bersalah atas 16 tuduhan, diantaranya, enam tuduhan percobaan pembunuhan berencana, penyerangan dan penggunaan steroid.
Persidangan kali ini dilakukan untuk menentukan apakah pengadilan memiliki cukup bukti untuk menahan Bales. Pengadilan militer menuduh Bales meninggalkan pangkalan militer AS yang terletak di Distrik, Panjwai, Provinsi Kandahar tengah malam dan melepaskan sejumlah tembakan ke dua rumah yang berbeda.
dalam sidang pertama, Jaksa Morse akan mebacakan sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan oleh Bales. "Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa lebih dahulu menegak minuman keras. Tindakan tersebut menjelaskan bahwa aksi Bales secara medis dilakukan tidak secara sengaja," ungkap Morse, seperti dilansir dalam BBC.co.uk, Selasa (6/11/2012).
"Dalam melancarkan aksinya, terdakwa dipersenjatai senapan, pistol, dan pelontar granat," ungkap Morse.
Menanggapi tuduhan yang dibacakan oleh jaksa, Bales hanya tertunduk dan mendengarkan semua tuduhan.
Sementara itu, Karilyn (istri Bales) menggambarkan tuduhan yang dijatuhkan pengadilan terhadap suaminya sangatlah "luar biasa". "Tindakan semacam itu di luar dari semua karakter orang yang saya kenal dan kagumi," kata Karilyn.
Pengacara Bales, John Henry Browne, mengatakan, sidang dengar tuduhan ini sangat penting bagi semua pihak. "Apakah negara bisa membuktikan bahwa klien saya bersalah? Kami hanya bertugas membela diri dan tujuan kami adalah mendapatkan informasi sebanyak mungkin untuk menghadapi apa yang dibutuhkan dalam persidangan," terang Browne.
Pengadilan militer AS menjatuhkan hukuman mati pada Bales, jika dia terbukti bersalah atas 16 tuduhan, diantaranya, enam tuduhan percobaan pembunuhan berencana, penyerangan dan penggunaan steroid.
Persidangan kali ini dilakukan untuk menentukan apakah pengadilan memiliki cukup bukti untuk menahan Bales. Pengadilan militer menuduh Bales meninggalkan pangkalan militer AS yang terletak di Distrik, Panjwai, Provinsi Kandahar tengah malam dan melepaskan sejumlah tembakan ke dua rumah yang berbeda.
dalam sidang pertama, Jaksa Morse akan mebacakan sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan oleh Bales. "Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa lebih dahulu menegak minuman keras. Tindakan tersebut menjelaskan bahwa aksi Bales secara medis dilakukan tidak secara sengaja," ungkap Morse, seperti dilansir dalam BBC.co.uk, Selasa (6/11/2012).
"Dalam melancarkan aksinya, terdakwa dipersenjatai senapan, pistol, dan pelontar granat," ungkap Morse.
Menanggapi tuduhan yang dibacakan oleh jaksa, Bales hanya tertunduk dan mendengarkan semua tuduhan.
Sementara itu, Karilyn (istri Bales) menggambarkan tuduhan yang dijatuhkan pengadilan terhadap suaminya sangatlah "luar biasa". "Tindakan semacam itu di luar dari semua karakter orang yang saya kenal dan kagumi," kata Karilyn.
Pengacara Bales, John Henry Browne, mengatakan, sidang dengar tuduhan ini sangat penting bagi semua pihak. "Apakah negara bisa membuktikan bahwa klien saya bersalah? Kami hanya bertugas membela diri dan tujuan kami adalah mendapatkan informasi sebanyak mungkin untuk menghadapi apa yang dibutuhkan dalam persidangan," terang Browne.
(esn)